Angkutan Batu Bara Tidak Boleh Lagi Melntasi Jalan Umum

Palembang, Kabarserasan.com—Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) menerbitkan Perturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 tahun Tahun 2018, tentang tata cara angkutan batu bara melalui jalan umum.

Salah satu poin penting dari Pergub yang Selasa (06/11/2018) kemarin diumumkan Sekda Provinsi Sumsel, Nasrun Umar ini, bahwa sejak 8 November 2018 Pemprov Sumsel melarang truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Aturan ini setidaknya menjadi kabar gembira bagi warga masyarakat di beberapa daerah di Sumsel yang selama ini diresahkan oleh dampak lingkungan dari aktifitas angkutan truk batu bara.

Dan memang—sebagaimana diakui Nasrun, Gubernur Sumsel, Herman Deru, menerbitkan Pergub ini setelah mempertimbangkan masukan dan keluhan dari masyarakat karena banyaknya angkutan batu bara yang lewat jalan umum

Menurut Nasrun, dengan terbitnya Pergub Nomor 74 Tahun 2018 ini, maka Pergub Nomor 23 Tahun 2012 tentang tata cara pengangkutan batu bara di jalan umum, dicabut dan tidak berlaku lagi.

Selanjutnya—berdasarkan bunyi Pergub tersebut, aturan pengangkutan batu bara dikembalikan kepada Perda Nomor 5 tahun 2011, di mana dalam Perda ini disebutkan bahwa pengangkutan batu bara dilaksanakan melalui jalur khusus angkutan batu bara.

“Selanjutnya akan diatur lebih lanjut yang merupakan kewenangan yang bersangkutan tentu dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi Sumatra Selatan dengan berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Kepala Dinas ESDM,” ungkap Nasrun.

Terhadap angkutan batu bara ini konsekuensi dari ditutupnya di jalan umum untuk pengangkutan batu bara di Sumatra Selatan akan melakukan pengawasan pengaturan atas operasional di jalan raya.

“Jadi harus betul-betul dibuktikan pada tanggal 8 November pukul 00.00 di jalan umum tidak ada lagi angkutan batu bara dan ini tentu berkoordinasi. Oleh sebab itu dikoordinasikan dengan pihak Dinas Perhubungan dan Dirlantas Polda Sumatera Selatan dalam rangka mengamankan semua itu nanti,” ujarnya. (fir)

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here