Warga Peduli Korban Inses, Sesalkan Kasasi Kejari Muarabulian

ilustrasi/ist

JAMBI, Kabarserasan.com — Kasus inses yang berujung pada aborsi yang menimpa WA (15) telah divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jambi pada akhir Agustus lalu.

Meski sudah disambut gembira oleh semua pihak, namun tidak berlangsung permanen. Pasalnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Jambi pada 3 September lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Hal ini disesalkan juru bicara Save Our Sister, Zubaidah. Dia menilai, pengajuan kasasi tersebut menunjukan bahwa mereka ingin terus menghukum dan menghukum korban perkosaan. Biginya, aksi mereka dianggap menutup mata bahwa WA adalah seorang anak.

“JPU tidak memiliki perspketif perlindungan anak. Jelas dari awal, WA tidak mendapatkan bantuan hukum yang kredibel dan efektif. Tapi tetap tidak berhenti untuk melakukan proses hukum,” ungkap Zubaidah, Selasa (11/9/2018).

Disamping itu, dia khawatir putusan kasasi nanti mempengaruhi psikologi WA. Sebagai korban perkosaan, ia kembali mendapat perlakuan ketidakadilan secara bertubi-tubi,” tuturnya.

Sedangkan salah satu aktivis mahasiswa, Bernard menyesalkan langkah yang diambil pihak JPU Kejari Muarabulian. “Dengan kondisi ini, bagaimana trauma WA akan hilang?” katanya.

Bernard berharap, kondisi WA bisa pulih dari trauma yang dialaminya selama ini. (azi)

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Jambi Vonis Bebas Terdakwa Inses

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here