Nekat Selundupkan 1 Kg Sabu, Pasutri ini Ditangkap

Ilustrasi/ist

JAMBI, Kabarserasan.com — Ada-ada saja ulah pasangan suami istri (pasutri) ini. Keduanya berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 kg ke Kabupaten Merangin, Jambi.

Namun aksinya berhasil digagalkan tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi saat melintas di Jalan Lintas Sumatra, KM 50, Desa Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Jambi Selasa kemarin.

Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Agus Setiawan kepada sejumlah media mengatakan penangkapan keduanya dibantu dengan tim Polsek Jujuhan.

Saat ini pasutri yang diketahui bernama Rudi (42), dan Nisa (36) warga Kabupaten Merangin berikut barang bukti sabu-sabu seberat 1 kg sudah diamankan petugas.

Dari informasi yang didapat, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat. “Pengangkapan dilakukan di depan Mapolsek Jujuhan saat keduanya melintasi jalur tersebut. Kita sudah mendapat informasi jika akan ada mobil Nissan Grand Livina warna putih dengan nopol BG 1303 DY yang akan melintas dengan membawa barang haram itu,” tuturnya, Rabu (5/9/2018).

Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak berusaha menghadangnya. Saat berhasil dihadang dan akan digeledah, kedua pasutri tersebut berusaha mengelak.

“Awalnya pelaku tidak mengakui adanya barang haram tersebut. Namun, setelah dilakukan penggeledahan di mobilnya, pelaku tidak dapat mengelak lagi dan baru mengaku jika barang itu miliknya,” tukas Agus.

Menurut pengkuan pelaku, tambahnya, barang haram narkoba yang diduga sabu seberat 1 kg itu akan dibawa pelaku ke Bangko, Kabupaten Merangin untuk diedarkan.

“Guna penyelidikan lebih lanjut, sepasang suami istri tersebut diperiksa petugas di BNN Jambi guna dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tandas Agus. (azi)

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here