Polsek Gunung Megang, Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Kapolsek Gumeg Iwan Gunawan. Kabarserasan.com/ans

Muara Enim, Kabarserasan.com — Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan selama satu rahun, berkas Hariono akhirnya dinyatakan lengkap dan kasusnya siap untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Pria berusia 42 tahun ini diduga merupakan pelaku pembakaran hutan dan lahan seluas empat hektar di Dusun II Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, pada 12 September 2017 lalu

Atas perbuatannya, Hariono disangkakan melanggar pasal 108 UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Polsek Gunung Megang tidak main-main dengan pembakaran hutan dan lahan. Kita akan berikan sanksi sesuai perundang-undangan,” tegas Kapolsek Gunung Megang AKP Iwan Gunawan, saat dihubungi Sumselupdate.com, Selasa (4/9/2018).

Iwan menuturkan, sanksi tegas tersebut sesuai maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan pembakaran hutan dan lahan atau Ilalang/ semak belukar. Karena itu, dia berharap tidak ada lagi pembakaran hutan maupun lahan di wilayah hukum Polsek Gunung Megang.

“Jika masih nekat melakukan pembakaran hutan dan lahan, Polsek Gunung Megang akan memproses hukum setiap pembakaran tersebut seperti yang dilakukan saat ini,” pungkasnya.(ans)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here