Miliki Ekstasi 336 Butir, Eko dan Angga Diciduk Polisi

Tersangka pengedar inex. Dok.Kabarserasan.com

JAMBI, Kabarserasan.com — Siapa menyangka, lagi asik nyanyi di sebuah salon yang ada karaoke di Salon Dini di kawasan Kelurahan Handil Jaya, Kota Jambi, Angga Martadinata (22), warga Musi Banyuasin, Sumatra Selatan ini harus berurusan polisi.

Bagaimana tidak, dia membawa ratusan narkoba jenis pil ekstasi. Tidak itu saja, satu orang rekannya satu kampung halaman, Eko Wiji Mulyono (19) turut diamankan di tempat berbeda.

Dari tangan kedua tersangka, petugas dari Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menyita ekstasi sebanyak 336 butir yang dikemas dalam sejumlah paket plastik.

Menurut Kapolresta Jambi, Kombes Pol Achmad Fauzi Dalimunthe kepada sejumlah media, kedua tersangka ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Jambi secara terpisah.

Terungkapnya pemilik ratusan pil enak gila tersebut, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengunjung salon karaoke yang mencurigakan.

Petugas yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan. Usai digerebek di salah satu room, Angga tidak dapat mengelak.

“Mulanya, tim berhasil mengamankan tersangka Angga Martadinata di tempat salon karaoke pada Sabtu malam kemarin. Saat diperiksa, pelaku mengaku sedang menggunakan ekstasi,” ungkap Dalimunthe, Selasa (4/9/2018).

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan. Dari uraian Angga, diperoleh keterangan jika masih terdapat pil ekstasi yang tersimpan di tempat TB yang kini menjadi DPO.

“Kalau dari keterangannya, ada di kosan tempat TB yang saat ini masih menjadi DPO yang berada di kawasan Karya Maju, Kelurahan Simpang Empat Sipin, Kecamatan Telanaipura,” ungkapnya.

Selanjutnya, petugas langsung meluncur ke lokasi kontrakan TB. Sesampainya di sana, petugas langsung melakukan penggeledahan. Namun, dari informasi yang didapat barang bukti pil ekstasi tersebut telah dibawa pergi oleh tersangka Eko Wiji Mulyono atas perintah TB melalui teman wanitanya.

Tidak putus ada, petugas terus melakukan pengembangan. Dan dari informasi yang didapat, barang bukti pil ekstasi dipindahkan ke teman perempuan TB yang berada di kosan Berkah, Lorong Angkasa, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kotabaru,” ungkapnya.

Sesampai di lokasi tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan. Namun, beruntungnya lagi sebelum sempat melakukan penggeledahan, mendadak muncul Eko. Tanpa susah payah lagi, petugas berhasil meringkusnya tanpa ada perlawanan.

“Ketika kita geledah di rumah kosan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti pil ekstasi. Setelah kita hitung, jumlahnya sebanyak 336 butir,” kata Kapolresta.

Kepada petugas, Eko mengaku tidak tau menahu pil inex tersebut. Yang dia tahu, barang haram tersebut hanya titipan dari TB kepada dirinya.

Kapolresta juga menambahkan, bahwa saat ini pihaknya lagi melakukan pengejaran terhadap TB. Tidak itu saja, tim Satresnarkoba Polresta Jambi juga melakukan pengejaran terhadap pemasok barang tersebut yang diketahui bernama SN.

“Kita lagi buru pemasok dan teman tersangka. Mereka sudah kita tetapkan statusnya jadi daftar pencarian orang (DPO),” tandas Dalimunthe.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here