Pemkab Muara Enin Ajukan PK Tata Ruang

Penandatanganan kerjasama antar perbatasan wilayah Pemkab Muara Enim dengan Pemkab PALI, Senin (3/9/2018). Kabarserasan.com/ans.

Muara Enim, Kabarserasan.com –– Pasca pemekaran Kabupaten PALI, berimbas perubahan tata ruang kawasan Kabupaten Muara Enim.

Terkait dengan itu, Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah mengajukan peninjauan kembali (PK)Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muaraenim H Hasanudin menjelaskan, RTRW kabupaten ini perlu dilakukan PK karena mengalami perubahan diatas 20 persen.

“Perubahan RTRW Kabupaten Muaraenim mencapai 58 persen, artinya harus dilakukan PK bukan lagi revisi, sesuai peraturan Kemendagri revisi hanya boleh tidak melebihi 20 persen,” kata Sekda ditemui disela kegiatan sosialisasi Pedoman dan Tata Cara Kerjasama Daerah Pemkab Muara Enim, diruang Rapat Bappeda, Senin (3/9/2018).

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penantanganan kerjasama antar perbatasan wilayah dengan Pemerintah Kabupaten PALI. Penandanganan ini dilakukan langsung oleh Sekda Muara Enim bersama Plt Sekda PALI, Zahron Nazil.

Menurut Sekda, saat ini rencana PK RTRW telah diajukan dan kini sedang diproses oleh Kementrian Dalam Negeri. “Saya sudah melakukan pemaparan terkait hal ini di Kemendagri, hasilnya masih ditunggu, mudah-mudahan disetujui,” paparnya

Selain itu, perubahan RTRW guna kesiapan menghadapi sejumlah rencana pembangunan strategis kedepan.

“Salah satunya Kabupaten Muaraenim tengah menyiapkan kawasan lahan pangan berkelanjutan, serta lahan strategis untuk proyek nasional seperti jalan tol dan sebagainya,”ungkapnya.(ans)

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here