132 Lembar Kulit Biawak Diamankan di Bandara Sultan Thaha

Petugas Avsec Bandara Sultan Thaha amankan 132 lembar kulit Biawak. Kabarserasan.com/azi

JAMBI, Kabarserasan.com — Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi dan petugas Aviation Security (Avsec) Kargo Bandara Sultan Thaha Jambi berhasil mengamaNkan pengiriman kulit biawak.

Kulit Biawak seberat 10 kg yang berisi 132 lembar tersebut diketahui tidak dilengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan karantina.

Menurut Kepala BKIPM Jambi Ade Samsudin, barang bukti ratusan kulit Biawak diamankan pada Jumat pekan lalu saat akan dikirim melalui kargo Bandara Sultan Thaha Jambi di kawasan Paalmerah, Jambi Selatan, Kota Jambi.

Saat itu, petugas Avsec Bandara Sultan Thaha, Ade Irawan mencurigai barang yang dibungkus karung warna putih dari jasa pengiriman barang TIKI Cabang Utama Jambi.

Dan setelah melalui pemeriksaan monitor X-ray, barang tersebut terlihat menyerupai kulit reptil. Atas dasar kecurigaan tersebut Irawan memanggil Amril Hasibuan selaku pengirim barang dari TIKI.

Tidak itu saja, petugas juga memanggil Wahono petugas karantina ikan yang sedang melaksanakan piket di kargo Bandara Sultan Thaha Jambi untuk bersama-sama melihat isi barang kemasan tersebut.

Dalam pemeriksaan paket tersebut, diketahui keterangan manifest TIKI, paket tersebut ditulis ”bahan”, namun setelah dicek teryata dalam kemasan barang bukan berisi “bahan” yang sebagaimana tertuang dalam resi pengiriman yang diterbitkan oleh TIKI Cabang Utama Jambi.

Usai dibuka bersama, petugas menemukan barang berisikan 132 lembar kulit Biawak Air Tawar (Varanus Salvator) dengan berat kemasan 10 kg tanpa dilengkapi dengan dokumen kesehatan ikan dan belum dilaporkan kepada petugas Stasiun KIPM Jambi.

Diakui Ade, pengiriman kulit Biawak tersebut bukan tidak boleh, tapi harus disertai dokumen dari BKSDA dan tidak dicantumkan alamat yang jelas.

Menurut Ade, pada resi pengiriman yang dikeluarkan oleh TIKI tertera pemilik dan pengirim barang bernama Agus dengan alamat Kota Jambi. Rencananya, barang bukti tersebut akan dikirim dari Jambi ke Karawang.

Sedangkan keterangan pada isi barang kemasan adalah “bahan”. “Hal ini menimbulkan indikasi bahwa si pemilik tidak memberikan keterangan identitas diri dan barang kemasan serta alamatnya yang tidak lengkap.

Sesuai aturan, bila tidak ada pengurusnya yang menghubungi terhadap barang tersebut, kata Ade, maka kita tahan dan kemudian akan dimusnahkan.

“Biasanya kulit Biawak tersebut digunakan untuk kerajinan yang ekonomis, seperti dompet, sepatu dan lainnya,” ujarnya di Kantor BKIPM Jambi di kawasan Bandara Sultan Thaha, Paalmerah, Kota Jambi, Kamis (30/8/2018).

Hingga saat ini, proses penanganan kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) yang dilaksanakan oleh PPNS Stasiun KIPM Jambi. (Azi)

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here