Pengadilan Tinggi Jambi Vonis Bebas Terdakwa Inses

ilustrasi/ist

JAMBI, Kabarserasan.com — Setelah menjadi polemik berkepanjangan, akhirnya WA (15) korban inses (hubungan sedarah) yang dilakukan kakak kandungnya, yakni AS (18) yang sempat diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Batanghari beberapa waktu lalu, akhirnya Pengadilan Tinggi (PT) Jambi memutus bebas.

Putusan ini ditegaskan Humas PT Jambi, Hasolon Sianturi bahwa terdakwa tersebut diputus bebas oleh majelis hakim yang dipimpin Jhon Diamond Tambunan, Hiras Sihombin, dan Efran Basuning.

“Putusan perkara banding anak dengan terdakwa WA hari ini, Senin 27 Agustus 2018 menyatakan bebas,” katanya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan jika terdakwa WA telah terbukti melakukan tindak pidana aborsi. Namun, tandasnya, apa yang dilakukan WA dalam keadaan terpaksa. “Selanjutnya, melepaskan anak dari segala tuntutan hukum,” ungkap Hasolon.

Disamping itu, tambahnya, Hakim juga meminta kapada pihak-pihak terkait untuk memulihkan hak anak dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

“Membebankan biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan baik peradilan tingkat pertama maupun peradian tingkat banding kepada negara,” tukasnya.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap AS (18), terdakwa kasus hubungan sedarah (inses) yang berujung aborsi.

Sementara itu WA (15), adik kandung AS, dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Selain pidana penjara, kedua kakak beradik tersebut juga dijatuhi pidana tambahan berupa pelatihan kerja selama tiga bulan di di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Vonis terhadap kedua terdakwa tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari. Dalam persidangan sebelumnya, AS dituntut 7 tahun penjara, sedangkan WA dituntut 1 tahun. (azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here