Imigrasi Jambi Deportasi 13 WNA

Ilustrasi/ist

JAMBI, Kabarserasan.com — Sepanjang tahun 2018 ini, Kantor Imigrasi Klas I Jambi merilis adanya warga negara asing (WNA) yang sudah dideportasi dari Provinsi Jambi.

Terhitung dari bulan Januari hingga Agustus ini, Kantor Imigrasi Klas I Jambi sudah mendeportasi 13 WNA dari berbagai negara. Penyebabnya, akibat melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Ada 13 WNA yang kita deportasi, 12 diantaranya dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Mereka diantaranya berasal dari Cina, Korea, dan lainnya. Dan satunya lagi, warga Myanmar yang merupakan mantan narapidana,” ungkap Heru, Kepala Kantor Imigrasi Klas I, Jambi, Senin (27/8/2018).

Menurut Heru, Sabtu ini pihaknya akan mendeportasi sebanyak 6 orang. Diantaranya terdapat warga asal Tiongkok, Filipina dan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara lainnya.

“Mereka berkunjung dengan menggunakan visa liburan. Tapi mereka malah melanjutkan aktivitas belajar mengajar dan bekerja di sejumlah perusahaan kecil yang ada di Jambi,” katanya.

Heru juga menegaskan, WNA yang dideportasi tersebut diketahui dari adanya laporan masyarakat. “Dari laporan tersebut, selanjutnya kita lakukan sidak,” tukasnya. (Azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here