Polda Jambi Bekuk Bandit Pecah Kaca Mobil di Sumsel

Pelaku pecah kaca mobil Said dan Andhika diamankan polisi. Kabarserasan.com/azi

JAMBI, Kabarserasan.com — Dua dari empat pelaku perampokan uang perusahaan milik PT Musi Mitra Jaya sebesar Rp500 juta berhasil diringkus tim Ditreskrimum Polda Jambi.

Kedua pelaku tersebut, yakni Said dan Andhika tidak dapat mengelak saat tim Ditreskrimum Polda Jambi menjemputnya di Sumatra Selatan, setelah satu pekan melakukan aksinya dengan cara pecah kaca.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Anies Purnawan, mengakui uang perusahaan tersebut adalah buat operasional lapangan yang diambilnya dari Bank Mandiri di Jalan Gatot Subroto, Kampung Manggis, Kota Jambi.

“Masih dua tersangka kita tangkap, sedangkan dua rekannya inisial AN dan KO masih menjadi DPO petugas,” ujarnya, Rabu (8/8/2018) di Mapolda Jambi.

Diakuinya, sekitar satu pekan dari kejadian kedua pelaku berhasil diringkus. “Kita juga bekerjasama dengan Polda Sumsel untuk mencari jaringan pelaku,” tutur Anies.

Mulanya, Udin dan Alam (sopir perusahaan) diberi tugas perusahaan untuk mengambil uang operasional lapangan perusahaan sebesar Rp500 juta di Bank Mandiri di kawasan Kampung Manggis, Kota Jambi.

Usai ketemu teller bank, Udin diminta menunggu sebentar guna konfirmasi ke pihak perusahaan perihal pengambilan uang ratusan juta tersebut dengan menggunakan cek.

Di dalam mengisi waktu tersebut, Udin dan Alam pergi ke pasar yang tidak jauh lokasinya dari bank untuk membeli barang elektronik. Usai mendapatkan barang yang dibeli, keduanya kembali lagi ke Bank Mandiri.

Ternyata, hasil konfirmasi uang milik perusahaan tempat mereka bekerja bisa dicarikan. Tidak lama kemudian, Udin dan Alam meninggalkan bank dengan menggunakan mobil perusahaan.

Mereka bukannya pulang untuk menyerahkan uang ratusan juta tersebut ke perusahaan, tapi mampir ke bengkel untuk memperbaiki mobil operasional perusahaan yang lagi rusak.

Karena sudah malam dan kondisi perut lapar, keduanya mampir untuk makan nasi goreng Sriwijaya di kawasan Thehok, Kota Jambi.

Ternyata, tanpa disadari gerak-gerik mereka diikuti keempat pelaku sejak berada di dalam bank. Belum lagi, makan nasi goreng dengan kenyang, baru sekitar dua atau tiga suap, sopir perusahaan (Alam) mendengar suara kaca mobil yang pecah.

Naasnya, kaca mobil yang pecah adalah kaca mobil perusahaan yang dikendarainya untuk mencairkan uang perusahaan di bank.

Betapa terkejutnya mereka, uang sebesar Rp500 juta yang disimpannya di dalam tas hitam merk Eiger lenyap dibawa pelaku pecah kaca.

Tidak dapat berbuat banyak, akhirnya kedua korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polda Jambi.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku ditahan di sel tahanan Polda Jambi. Menurut pengakuan kedua tersangka, lanjut Anies, usai dibagi rata uang hasil tampilan tersebut digunakan untuk foya-foya.

Sementara uang sejumlah Rp28 juta sisa hasil kejahatan kedua pelaku disita petugas. Tidak itu saja, dua unit kendaraan bermotor milik pelaku ikut diamankan petugas.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku diganjar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (Azi)

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here