Ditpolair Polda Jambi Gagalkan Penyelunduan Ribuan Lobster Senilai Rp14 Miliar

Baby lobster yang berhasil diamankan Ditpolair Polda Jambi. Kabarserasan.com/azi

JAMBI, Kabarserasan.com — Aksi penyelundupan baby lobster masih saja terjadi di Jambi. Buktinya, tim gabungan Ditpolair Polda Jambi dan BKIPM Jambi berhasil menggagalkan aksi penyelundupan ribuan baby lobster.

Tidak hanya itu, dua orang yang diduga pelaku ikut diamankan petugas. Setelah dihitung petugas, baby lobster yang berada di 18 box, berjumlah 92.845 ekor.

Menurut, Dirpolair Polda Jambi Kombes Pol Fauzi Bakti, baby lobster tersebut terdiri dari dua jenis, yakni baby lobster pasir dan mutiara. “Bila dirupiahkan nilainya mencapai Rp14 miliar,” katanya, Senin (6/8/2018)

Diakuinya, penyelundupan tersebut berhasil digagalkan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya aksi penyelundupan.

Selanjutnya, petugas gabungan melakukan patroli mencari kapal jenis pompong yang membawa ribuan baby lobster tersebut. “Kita gagalkan di wilayah perairan Kampung Laut, Tanjungjabung Timur. Rencananya, oleh kedua pelaku akan diselundupkan ke Vietnam,” ungkap Fauzi.

Sementara kedua pelaku diketahui warga Kabupaten Tanjungjabung Timur bernama Aprizal dan Rapix sebagai kurir dan bekerja sebagai petani. Untuk jumlah baby lobster, terdiri dari mutiara 3.385, dan pasir 89.460.

Kepala BKIPM Jambi, Ade Samsudin mengatakan dua jenis tersebut, nilai estimasi Rp14 miliar didapatkan dari kalkulasi yang dilakukan timnya terhadap baby lobster tersebut.

“Estimansi harga baby lobster Mutiara = 3.385 x 200.000 = 676.000.000, dan Pasir 89.460 x 150.000 = 13.419.000. Jadi totalnya Rp.14.095.000.000,” ungkapnya.

Rencananya baby lobster tersebut akan dilepasliarkan kehabitatnya. “Semuanya dimasukan dalam 18 box lobster,” tandas Ade. (azi)

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here