Tolak Dokumen Bacaleg, KPU Siap Hadapi Langkah Hanura

Pengurus Partai hanura saat serahkan berkas Bacaleg ke KPU di Jakarta

Jakarta, Kabarserasan.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakn Partai Hanura untuk Menempuh jalur sengketa lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), jika tidak terima keputusan KPU, yang menolak menerima dokumen perbaikan bakjal calon legislatif (Bacaleg) yang diajukan partai tersebut.

Penegasaan ini disampaikan Komisioner KPU Viryan, menanggapi pertanyaan wartawan di Jakarta, Kamis (02/08/2018) terkait dampak keputusan KPU menolak menerima dokumen perbaikan Bacaleg Partai Hanura.

Seperti diberitakan sebelumnya, penolakan tersebut karena KPU menilai, setelah melakukan penelitian atas dokumen perbaikan Bacaleg partai pimpinan Oesman Sapta Odang tersebut, menyatakn dokumen tersebut tidak memenuhi syarat (TMS)

Penolakan itu karena pada dokumen perbaikan Bacaleg yang diserahkan ke KPU, terdapat kekurangan atas persyaratan yang ditentukan KPU, seperti adanya tidak dilengkapi seperti alamat dan foto Bacaleg. Baca Beritanya: KPU Tolak Dokumen Perbaikan Bacaleg Hanura

“Seperti Hanura atau hal lain, itu silakan bisa menempuh jalan lewat Bawaslu apabila ada hal-hal yang bisa untuk disampaikan melalui Bawaslu,” kata Viryan.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018, pengajuan permohonan sengketa di Bawaslu berlangsung pada 20-24 September 2018 mendatang. Sedangkan untuk penyelesaian sengketa dan putusannya jatuh pada 24 September hingga 5 Oktober 2018. (Jun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here