KPU Tolak Dokumen Perbaikan Bacaleg Hanura

Gedung KPU Pusat di Jakarta

Jakarta, Kabarserasan.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak seluruh berkas perbaikan pencalonan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR RI dari Partai Hanura karena menlai tidak memenuhi syarat (TMS) untuk Pemilu 2019 mendatang.

Menurut Komisioner KPU, Hasyim Asyari, penolakan itu setelah pihaknya meneliti dokumen perbaikan yang diserahkan Partai Hanura pada 17 Juli 2018 lalu. Dokumen yang diserahkan, tidak lengkap sebagaimana persyaratan yang ditentukan KPU.

“Berdasarkan penelitian terhadap dokumen form pencalonan Partai Hanura, untuk dokumen perbaikan, kami nyatakan TMS,” kata Komisioner KPU Hasyim Asya’ri di kantor KPU, Jakarta, Kamis (02/08/2018).

Hasyim menjelaskan, dokumen pencalonan yang diserahkan partai yang dipimpin Oesman Sapta Odang itu tidak lengkap, misalnya pada dokumen pencalonan ditemukan kekosongan alamat bakal Caleg. Foto juga tidak terlampir dalam dokumen.

Atas kekuranglengkapan itu, lanjut Hasyim, KPU memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan dokumen calon legislatif dari partai ini. “Karena dokumen pencalonan TMS, dokumen calon ya tidak kami periksa,” jelas Hasyim.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, KPU membri batas waktu kepada partai politik untuk melakukan perbaikan daftar Caleg DPR RI selama 22-31 Juli 2018. Terhadap masalah ini, kata Hasyim, KPU hanya akan menetapkan bakal Caleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) pada saat proses verifikasi pertama atau sebelum masa perbaikan.

Keputusan itu sudah KPU sampaikan ke pengurus Partai Hanura. Pada saat pendaftaran, Partai Hanura mendaftarkan 559 bakal Caleg di seluruh tingkatan, dengan rincian 325 laki-laki dan 234 perempuan, serta 80 Dapil. (Jun)

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here