Empat Pelaku Karhutla Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com — Polda Jambi serius menangani kasus pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di Provinsi Jambi. Buktinya, sudah ada empat orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka.

Penegasan ini diutarakan Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS kepada sejumlah wartawan di Mapolda Jambi, Kamis (2/8/2018). Menurutnya, empat orang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Tebo, Jambi yang terjadi sekitar Januari hingga Juli 2018 silam.

“Ada empat orang sudah ditetapkan tersangka. Sedangkan masih ada puluhan lainnya yang masih diperiksa sebagai saksi pembakaran hutan dan lahan gambut,” katanya.

Kapolda menambahkan, kebakaran hutan dan lahan di Jambi terjadi dari luasan yang kecil hingga luasan yang begitu besar dengan alasan yang berbagai macam cara.

“Ada yang dari seperempat hektar, sampai puluhan hektar. Motifnya bervariasi ada yang sengaja membakar, membuang puntung rokok dan lainnya,” ungkap Muchlis.

Diakuinya, baru pelaku yang dari Kabupaten Tebo yang ditetapkan jadi tersangka. “Baru di Tebo yang sudah ditetapkan, yang lain belum ditetapkan masih pemeriksaan saksi, seperti di Kabupaten Muarojambi, Tanjabbar, Tanjabtim, Sarolangun dan Batanghari.”

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here