Pelaku Curanmor Ditembak, 12 Unit Ranmor Diamankan

Pelaku Curanmor yang berhasil diamankan petugas. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com — Sindikat curian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kabupaten Muarojambi, Jambi berhasil dibekuk tim Reskrim Polres Muarojambi.

Tidak tanggung-tanggung, enam orang tersangka berhasil dibekuk, dan salah satunya terpaksa diberi hadiah timah panas lantaran berusaha kabur dari sergapan petugas.

Tidak itu saja, 12 unit kendaraan bermotor ikut diamankan petugas sebagai barang bukti.

Menurut Kapolres Muarojambi AKBP Mardiono, pelaku dan barang bukti diamankan di wilayah hukum Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi.

Kepada sejumlah wartawan, dia menyampaikan, 12 unit kendaraan sepeda motor beserta keenam pelaku curanmor tersebut, merupakan hasil tangkapan dari Polsek Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi.

“Penangkapan para tersangka beserta barang bukti ini terjadi di Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi berdasarkan laporan masyarakat setempat,” ujar Mardiono, Selasa (24/7/2018).

Keenam para pelaku curanmor tersebut adalah, PJ (24) warga Desa Marga Mulya, Sungai Bahar, WD (20) warga Desa Tri Jaya, Bahar Selatan, DH (32) warga Desa Bungku, Batanghari. Selanjutnya, MU (32) warga Desa Suka Maju, Sarolangun, HA (30) Desa Tanjung Mulia, Bahar Selatan, dan AS, warga Markanding, Bahar Utara.

“Sedangkan salah satu pelaku curanmor terpaksa harus dilumpuhkan timah panas lantaran melawan aparat ketika hendak dilakukan penangkapan,” tegasnya.

Sementara, modus operandi para pelaku dalam menjalankan aksinya, imbuh Kapolres, dengan cara membuka paksa kunci kendaraan yang sedang parkir ataupun dengan cara meminjam kedaraan dari korban lalu dibawa kabur oleh para pelaku.

“Untuk barang bukti yang sudah kita ambil dari pengembangan, ada sekitar 12 unit roda dua. Kendaraannya masih di Polsek Sungaibahar,” ujar Mardiono.

Kepada petugas, tersangka mengakui, ada sekitar 20 TKP di wilayah hukum Polsek Sungai Bahar yang menjadi sasaran aksi curanmor mereka.

Akibat tindakan curanmor yang dilakukan oleh keenam pelaku, empat orang tersangka diantaranya dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan dua orang tersangka lainnya dengan modus meminjam akan disangkakan pasal 372 KUHP mengenai penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal selama empat tahun. (Azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here