Pelaku Akui Kulit Harimau Akan Dijual Seharga Rp120 Juta

Kulit Harimau yang diamankan petugas. Kabarserasan.com/azi

Jambi,Kabarserasan.com — Ditreskrimsus Polda Jambi terus melakukan pengembangan pasca mengamankan dua pelaku pembawa kulit harimau pada Minggu lalu.

Menurut Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol I Komang Sandi Asrena, kedua pelaku tersebut bernama Hasan Basri (62) warga Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Muara Panco Timur, dan Mahalli My (56), Warga Panco Barat, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin.

“Dari pengakuan kedua pelaku, kulit harimau, tulang dan daging tersebut akan dijual ke Jambi dengan harga Rp120 juta,” ungkapnya dalam jumpa persnya di Mapolda Jambi di kawasan Thehok, Jambi, Selasa (24/7/2018).

Dari hasil pemeriksaan, dia menduga, Harimau tersebut diambil dari kawasan Taman Nasional Bukit Seblat yang berada di kawasan Kabupaten Merangin, Jambi.

“Dari hasil pemeriksaan petugas BKSDA Jambi, Harimau itu, belum berumur dua tahun dan masih menyusui induknya,” tuturnya.

Dia juga menambahkan, dari pengakuan pelaku, mereka ini baru pertama kali melakukan penjualan. Namun demikian, kemungkinan jaringan lain masih didalami. “Saat ini, kita masih terus dalami. Dugaan lain bisa saja terjadi, termasuk jaringannya,” tandas Asrena.

Sebelumnya, kedua pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka diamankan tim gabungan Polda Jambi dan BKSDA Provinsi Jambi pada Minggu lalu saat melintas di depan Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.

Baca Juga: Penyelundupan Kulit si “Belang” Digagalkan

Dari tangan kedua tersangka diamankan satu unit mobil CR-V sebagai pembawa kulit Harimau. (azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here