Kejati Jambi Selama Tahun 2018 Ringkus 16 DPO

Kepala Kejati Jambi, Andi Nurwinah/ Foto: azi

Jambi, Kabarserasan.com—Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati) selama tahun 2018 ini berhasil menangkap 16 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hal ini diungkapkan Kepala Kejati Jambi Andi Nurwinah pada saat mengadakan jumpa pers terkait keberhasilan capaian kinerja Kejati Jambi dan Kejaksaan Negeri Wilayah Hukum Kejati Jambi periode bulan Januari sampai Juni tahun 2018, di Aula Kejati Jambi, Jumat (20/07/2018).

“Kami teleh mengajukan ke Kejaksaan Agung sebanyak 20 orang untuk target tahun 2018, akan tetapi alhamdulillah sudah terealisasi 16 orang sudah tertangkap, sisa 4, DPO lagi” ungkapnya.

Menurut Nurwinah, dari 16 nama yang sudah tertangkap tersebut ada sebagian yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan juga ada yang sudah di eksekusi. Namun, untuk 4 nama yang belum ditangkap, Kejati Jambi beserta jajaran akan terus melakukan pengejaran.

Dari data Kejati Jambi, Bidang Tindak Pidana Umum, SPDP sebanyak 1.206 perkara ke tahap 1 sebanyak 1.187 perkara, dan tahap penuntutan ada 941 perkara, banding 99 perkara.

Selanjutnya, kasasi 106 perkara, PK 1 perkara, grasi 4 perkara, dan untuk terpidana mati belum di eksekusi dan menunggu petunjuk Kejagung 3 perkara pembunuhan. (azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here