Kasus Suap APBD Jambi: Supriyono Dituntut 7 Tahun Penjara

Supriyono Dituntut 7 Tahun Penjara oleh jaksa tipikor Jambi. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com — Akhirnya Supriyono terdakwa kasus korupsi suap RAPBD Provinsi Jambi 2018, harus menelan pahit. Pasalnya, dalam sidang Tipikor di Jambi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa 7 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan.

Menurut Jaksa KPK Iskandar, Supriyono didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Tidak hanya dituntut 7 tahun penjara, Supriyono didenda sebanyak Rp400 juta subsider 4 bulan penjara,” tandas Iskandar, Kamis (7/6/2018).

Sementara, mantan anggota dewan dari Fraksi PAN Provinsi Jambi usai dituntut Jaksa KPK, terlihat tertunduk di kursi pesakitan.

Sebelumnya, masih dalam kasus yang sama, tiga terdakwa lain yakni mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik, Mantan Plt Kadis PUPR Arpan dan Asistensi III Saifuddin telah terlebih dahulu dijatuhi vonis hukuman.

Erwan Malik sendiri divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sedangkan Arfan dan Saifuddin masing-masing divonis selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp100 juta

Saat ini, ketiganya masih tidak terima dengan vonis tersebut, mereka tengah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jambi. (Azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here