Pemkab Pastikan Kios di Pasar Inpres Baru untuk Pedagang Sebelumnya

Gedung A Pasar Inpres Muara Enim yang baru . Kabarserasan.com

Muara Enim, Kabarserasan.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim memastikan, pedagang yang akan menempati kios Gedung A Pasar Inpres Muara Enim yang baru adalah pedagang yang memiliki kios sebelum kebakaran.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Energi Sumber Daya Mineral, Syarpudin mengatakan, yang berhak menempati adalah pedagang yang memiliki Surat Keputusan(SK) Bupati

“Semua pedagang berhak menempati kios gedung A pasar inpres untuk berjualan, dengan catatan yang menjadi syarat mutlak, pedagang yang menjadi korban kebakaran harus memiliki SK atau Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Bupati,” tegas Syarpudin awal pekan ini.

Dengan memegang SK, sambungnya, kios – kios di gedung A pasar inpres tidak akan ditempati sembarang orang, artinya kios – kios yang ada pasti ditempati oleh pedagang korban kebakaran.

“Pemkab selaku Pihak yang menerbitkan SK memiliki data akurat mengenai berapa banyak dan siapa saja nama – nama pedagang yang berhak menggunakan kios yang dimaksud,”jelasnya.

Dia menjelaskan, Gedung A Pasar Inpres Muara Enim yang baru memilol 360 unit kios. ” Pedagang yang memiliki SK tersebut bisa berjualan kembali tapa pungutan apapun. Hanya saja, sebelumnya akan dilakukan pengundian nomor kios bagi pedagang yang memiliki SK,” jelasnya.

Syarpudin menyampaikan, untuk saat ini gedung A pasar inpres belum bisa digunakan karena belum ada penyerahan aset dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Muara Enim.

“Sedangkan secara konstruksi bangunan, gedung pasar memiliki 3 lantai, yaitu basement untuk parkir motor dan mobil, lalu lantai 1 dan lantai 2 untuk tempat berjualan,” bebernya. (ydh)

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here