DPO Penggelapan Sertifikat Tanah Ditangkap

ilustrasi (ist)

Jambi, Kabarserasan.com — Salah seorang daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali berhasil diringkus tim gabungan intelejen Kejati Jambi.

DPO tersebut, yakni Syafrudin (52) tersangkut kasus penggelapan sertifikat tanah di kawasan Simpang III, Sipin, Kota Jambi beberapa tahun lalu.

Menurut Kasipenkum Kejati Jambi Dedy Susanto, penangkapan tersebut terjadi# pada Rabu sore tadi di Terminal Bandara Hang Nadim, Batam.

“Tersangka tersebut diamankan tim Kejati setelah tiba dari Surabaya dengan menggunakan pesawat Citilink. Ketika dia turun dari pesawat, langsung kita amankan di Bandara Batam,” katanya, Kamis (31/5/2018).

Dedy menambahkan, Syafrudin disangka dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Tersangka tersangkut penggelapan sertifikat tanah di Simpang III Sipin,” ujarnya.

Masih menurutnya, tersangka diamankan dalam pidana umum. DPO tersebut diamankan tim intelijen Kejati Jambi berdasarkan putusan kasasi MA RI No 1470K/Pid/2014 tgl 7 April 2015 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa atas nama Syafrudin.

Tersangka tersebut, sambung Dedy akan dibawa ke Jambi. “Diperkirakan akan tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi malam oleh ini juga,” tuturnya. (Azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here