Pelaku Ranmor di Kota Muara Enim Diringkus

Sumarsono tersangka ranmor.Kabarserasan.com/ans

Muara Enim, Kabarserasan.com — Sumarsono alias Sono (36), tersangka pencurian kendaraan bermotor yang sering beraksi di wilayah hukum Polres Muara Enim akhirnya dibekuk petugas.

Sono diringkus Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim dikediamannya, Jumat (25/5/2018) sekitar pukul 23.00 malam.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kasatreskrim AKP Willian Harbensyah saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.

“Tersangkan Sumarsono sudah kita amankan. Dia spesialis pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan masyarakat Kota Muara Enim,” kata Willian, Minggu (27/5/2018)

Willian mengungkapkam, penangkapan pelaku berdasarkan dua laporan yakni LP/ B- 55 / IV / 2018 / Sumsel / Res Muara Enim / Sek Lw Kidul yang dibuat di Polsek Lawang Kidul dan LP / B- 87 / III / 2018 / Sumsel / Res Muara Enim yang dibuat di Polres Muaraenim.

Pelaku terakhir melakukan pecurian sepeda motor milik Sopian (40) warga Jalan Kasan Mukiran RT 9 RW 4 Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul pada 30 April lalu.

ALat yang digunakan Sono untuk melakuka kejahatan. Kabarserasan.com/ans

Willian menjelaskan, penangkapan Sono berawal dari kecurigaan petugas terhadap pelaku yang merupakan residivis kerap berganti sepeda motor. “Saat mendapatkan informasi kalau pelaku Sono sedang berada di kediamannya di jalan Pramuka 3 dekat MAN Muara Enim, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan untuk dilakukan upaya paksa terhadap pelaku,” ujar Willian.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan hasil kejahatan berupa spare part sepeda motor dan plat nomor kendaraan yang sudah diketok ulang.

“Setelah dilakukan pengembangan hasil temuan plat nomor polisi dan crosscheck fisik sepeda motor, tim Rajawali melakukan koordinasi dengan Polsek Lawang Kidul, dan ternyata benar ada laporan kehilangan sepeda motor seperti hasil temuan tim Rajawali,” ungkap Willian.

Atas temuan itu, Sono berikut barang bukti diamankan ke Satreskrim Muara Enim untuk penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 BG-3669-DAF, satu buah kunci pas berbentuk segi tiga berikut empat potong besi berbentuk bulat dan ujung pipih (kunci letter T), satu buah Mesin Gerinda, satu buah obeng warna hitam kuning sekira panjang 15 cm.

“Selanjutnya juga diamankan dua buah kunci kontak motor yang telah rusak, tiga buah kotak box nopol, sebuah spion berbentuk bulat warna hitam dan satu keping Plat bertuliskan BG 3288 YAH hasil ketokan dari aslinya BG 6625 OE,” paparnya.

Willian mengatakan, atas perbuatannya Sono diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.(ans)

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here