Larikan Mobil Rental, Juanda Diringkus

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Muara Enim. Kabarserasan.com/ans

Muara Enim, Kabarserasan.com — Pelarian Juanda Dwi Putra (27) akhirnya berakhir. Sempat buron selama tiga bulan, dia diringkus oleh Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim, Selasa (8/5/2018) tadi pagi.

Warga Kemayoran Kelurahan Pasar I Muara Enim ini diamankan kepolisian karena diduga melakukan penggelapan mobil Avanza BG 412 IK milik Suharwoto (48), warga RT 01 RW 07 Kelurahan Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kasat Reskrim AKP Willian Harbensyah saat dikonfirmasi mengatakan, Juanda ditangkap berdasarkan laporan nomor LP/B-43/II/2018/Sumsel/ Res Ma Enim tanggal 2 Februari 2018.

Diungkapkan Kapolres, modus yang dilakukan pelaku ialah dengan cara menyewa mobil milik korban pada 29 Januari 2018 lalu. Saat itu korban setuju merentalkan mobil miliknya dengan syarat pelaku meninggalkan SIM C dan memberikan uang sewa Rp. 250ribu.

“Kesepakatan pelaku dan korban, pelaku berjanji akan mengembalikan mobil pada sore hari. Namun saat korban menghubungi pelaku setelah waktu sewa telah berakhir, nomor ponsel pelaku tidak aktif. Dan akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Muara Enim,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, pelaku berhasil diamankan setelah Tim Rajawali mendapat informasi jika pelaku berada di kediaman neneknya di Kemayoran. Setelah dilakukan penyelidikan, didapati pelaku tengah bersembunyi di dalam kamar tidur.

“Kemudian Tim Rajawali segera meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

Kapolres mengungkapkan, atas perbuatan yang telah dilakukan, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.(ans)

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here