Anggota PJR Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bus ALS

Anggota PJR gagalkan penyeludupan sabu. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com — Bila anggota polisi atau BNN meringkus tersangka narkoba itu sih sudah biasa. Tapi kali ini anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Unit V Jujuhan berhasil mengamankan seorang kurir narkoba.

Petugas bersama anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil menangkap kurir narkotika jenis sabu-sabu di perbatasan antara Kabupaten Dhamasraya, Sumatera Barat dan Kabupaten Bungo, Jambi, pada hari Kamis lalu.

Penangkapan tersebut dibenarkan Wadir Lantas Polda Jambi AKBP Agus Fajaruddin kepada sejumlah media, Sabtu (28/4/2018). Menurutnya, tersangka berinisial Ashabul Yamin (39) ini berperan sebagai kurir narkoba.

Penangkapan Warga Kecamatan Medanjohor, Medan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan akan ada seseorang yang membawa narkotika ke Jambi dari Medan dengan menggunakan bus antar provinsi.

Berdasarkan informasi itu kemudian anggota BNNP Jambi bersama anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Unit V Jujuhan mengambil langkah menunggu dan membuat penghadangan diperbatasan Dhamasraya dan Bungo.

Tidak lama kemudian, tim mendapati mobil bus ALS dengan nomor polisi BK 7367 DF melintas. Setelah diteliti seksama, mobil tersebut sesuai dengan ciri-ciri informasi sebelumnya.

“Selanjutnya personil PJR melakukan penyetopan didepan pos, setelah dilakukan penggeledahan oleh personil BNN ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dari seorang penumpang yang saat ini sudah dijadikan tersangka,” ungkap Agus.

Sewaktu penggeledahan, petugas menemukan dua paket besar dan dua paket sedang jenis sabu-sabu yang kemudian dijadikan barang bukti.

“Saat ini tersangka Ashabul Yamin beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan oleh BNNP Jambi,” tegas Agus mengakhiri. (Azi)

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here