Truk Bermuatan 20 Kubik Kayu Ilegal Diamankan

Truk bermuatan kayu ilegal yang berhasil diamankan petugas. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com — Penyelundupan hasil hutan di Provinsi Jambi terus terjadi. Kali ini, sebuah mobil truk bermuatan kayu ilegal sebanyak 20 kubik diamankan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi di Kabupaten Bungo, Jambi.

Menurut Kasi Pengamanan Hutan, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Iman Purwanto, penangkapan kayu jenis campuran tersebut terjadi pada Minggu kemarin. Setelah dicek petugas, tidak memiliki izin muat dan izin jalan.

“Jenis campurannya, seperti kayu meranti dan kayu lainnya juga kita amankan. Izinnya itu di Merangin tapi kayu ini berasal dari Bungo,” tutur Iman kepada sejumlah media, Senin (23/4/2018).

Bersama barang bukti kayu ilegal tersebut, petugas juga mengamankan sopir pembawa truk kayu berinisial L. Kepada petugas, pelaku akan membawa kayu-kayu ke Kabupaten Karawang.

Mulanya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman kayu dengan mobil truk dari Kabupaten Bungo, Jambi.

Selanjutnya, petugas langsung beraksi dan menghadangnya di Kabupaten Bungo. Benar saja, tidak lama menunggu, sebuah mobil truk yang mencurigakan melintas.

Usai diberhentikan petugas dan diperiksa kelengkapan dokumennya, si sopir tidak dapat memperlihatkan dokumen resminya.

“Surat yang ada berupa dokumen nota angkutan dari Merangin, sedangkan kayu dari dalam hutan Kabupaten Bungo,” jelasnya.

Dari mulut pelaku, diketahui jika dirinya hanya menjalankan perintah dari pemilik utamanya. “Dari pengakuannya pelaku baru ini melakukan aksinya. Saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran pada pelaku utama,” tegas Iman.

Dari hasil pengecekan petugas, ketebalan kayu ilegal tersebut rata-rata mencapai 6 cm. “Kayu ini memiliki ketebalan bervariasi. Dan kita mengamankan satu sopir truk ini,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, pelaku bisa dijerat pasal 83 ayat (1) huruf b atau pasal 88 ayat (1) huruf A Jo pasal 12 huruf e dan atau 16 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan hutan.

“Ancaman untuk pelaku paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp500 juta,” tandas Iman.

Sedangkan barang bukti mobil truk yang membawa 20 kubik kayu ilegal, saat ini sudah berada di Dinas Kehutanan, Provinsi Jambi. (Azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here