Ratusan Botol Miras Oplosan Beserta Pemiliknya Diamankan

Kapolda Jambi Brigjen Pol Muchlis memperlihatkan barang bukti. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com — Tim Satgas Operasi pekat (penyakit masyarakat) Siginjai I, Polda Jambi berhasil mengamankan ratusan botol miras (minuman keras) oplosan jenis tuak di kawasan Palmerah, Kota Jambi.

Bersama barang bukti, petugas juga berhasil meringkus pemiliknya, FA (41), warga Sepakat, Ekajaya, Palmerah, Kota Jambi.

Dalam rilisnya kepada sejumlah media di lapangan hitam, Mapolda Jambi di kawasan Thehok, Kota Jambi, Kapolda Jambi Brigjen Pol Muchlis mengakui bahwa pelaku sudah lama jadi incaran petugas.

Mulanya, petugas selalu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat pembuatan miras oplosan jenis tuak.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan kebenarannya. Akhirnya, pada akhir pekan lalu, petugas melakukan penggrebekan di rumah pelaku.

Dan tanpa perlawanan, petugas berhasil mengamankan pelaku yang sekaligus sebagai pemiliknya. Saat digeledah, petugas menemukan miras jenis tuak siap edar yang dikemas dalam botol.

Dari hasil pemeriksaan, ada sebanyak 62 lusin atau 744 botol tuak merek Pertu siap edar yang disimpan di rumahnya. “Pelaku ini sudah beroperasi sekitar 3 tahun. Dalam sehari bisa memproduksi tuak sebanyak 400 botol,” kata Kapolda, Senin (16/4/2018).

Kapolda juga mengakui, dalam menjual miras oplosan tersebut, pelaku menjualnya dengan harga Rp800-10.000 per botol. “Dalam pengakuannya kepada petugas, selain dijual di Kota Jambi, juga diedarkan ke luar Kota Jambi.”

“Dalam memproduksi miras oplosan tuak ini, pelaku hanya butuh dua karyawan. Sedangkan untuk di lapangan, dia memiliki 11 anggota,” tutur Kapolda.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku ditahan di Polda Jambi. Atas perbuatannya, dia terancam hukuman 5 tahun penjara. (Azi)

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here