Muara Enim Aman dari Sarden Mengandung Cacing

Petugas saat sidak ikan makarel. Kabarserasan.com/ans

Muara Enim, Kabarserasan.com — Terkait produk ikan makarel dalam kaleng (Sarden) yang disebut mengandung cacing parasit, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Sumatera Selatan melakukan inspeksi mendadak.

Bersama 13 instansi lingkup Kabupaten Muara Enim serta pihak kepolisian BBPOM melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke toko retail dan swalayan di Muara Enim, Rabu (4/4/2018).

Sidak ini yang dimulai pukul 8.30 hingga 11.00 wib ini dilaksanakan di lima tempat berbeda di kota Muara Enim.

Dengan teliti, petugas mengecek semua produk ikan dalam kaleng yang masih dipajang oleh pedagang. Namun, petugas tidak menemukan produk ikan makarel dalam kaleng yang telah dicabut izin edarnya oleh BPOM RI.

Rizki, salah satu pegawai toko retail yang berada di Jl Sudirman mengatakan, pihaknya telah menerima perintah dari kantor pusat untuk segera menarik produk ikan makarel dalam kaleng yang dilarang BPOM sejak 29 Maret lalu. “Kita tidak jual lagi, barangnya juga sudah di retur,” ungkap Rizki.

Sementara itu, Seksi Pemeriksaan Bidang Pemdik BBPOM di Palembang, Ulita dan Warsito mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menemukan produk ikan makarel yang dilarang BPOM masih dijual di toko yang di-sidak di Muara Enim.

“Dari toko yang diperiksa, tidak ditemukan produk ikan makarel yang dilarang. Semua toko sudah menarik dan meretur produk ikan makarel dalam kaleng yang mengandung cacing parasit,” ujar Ulita.

DItambahkan Warsito, meski tidak menemukan produk ikan makarel dalam kaleng yang dilarang BPOM RI, petugas menemukan beberapa makanan dalam kaleng seperti susu kental manis dan ikan sardines yang kondisi kemasannya penyok.

Menurutnya, makanan kaleng yang kemasannya rusak tidak boleh dijual. “Di dalam kemasannya itu ada lapisan anti karat. Kalau penyok lapisan itu bisa pecah dan mengakibatkan kalengnya karatan sehingga berbahaya bagi kesehatan,” ungkapnya.

Produk yang kemasannya rusak itu, lanjut Warsito, tidak disita oleh petugas. Namun kepada pemilik toko disarankan untuk di retur kembali ke distributor.

“Kepada nasyarakat, sebelum membeli produk makanan sebaiknya melakukan cek “KLIK”, kemasan, label, izin edar dan kadaluarsa. Jika ragu, silahkan buka situs BPOM dan cek kode registrasi produknya,” pungkasnya.(ans)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here