Kades dan Sekdes Ikuti Sosialasasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Desa

Sekda Muara Enim H Hasanudin saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Desa Bagi Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Kabarserasan.com/ans

Muara Enim, Kabarserasan.com —Pemkab Muara Enim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Desa, Rabu (28/3/2018) di Hotel Griya Sintesa Muara Enim.

Sekda Muara Enim Hasanudin mengatakan, kegiatan ini dilaksanakkan untuk pengembangan kapasitas dan menambah wawasan dan pengetahuan Kepala Desa dan Sekretaris Desa

“Dengan mengikuti kegiatan tersebut, kades dan sekdes diharapkan dapat memiliki kompetensi, kemampuan, motivasi dan kesadaran dan fungsinya masing-masing serta dalam pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan keuangan desa,” kata Sekda saat membuka kegiatan di di Hotel Griya Sintesa Muara Enim..

Selain itu, Sekda menghimbau kades dan perangkatnya, untuk menjaga hubungan harmonis dengan BPD dan lembaga desa lainnya. Agar roda pemerintahan dan pembangunan di desa berjalan lancar tertib dan aman.

“Pemerintah Desa juga harus melakukan musyawarah desa setiap akan menetapkan kebijakan desa yang strategis seperti penyusunan RPJMDes, RKPDes, APBDes dan penyusunan program pembangunan di desa. Laksanakan fungsi pemerintah dengan prinsip keterbukaan dan akuntabel dalam melayani masyarakat,” ungkap Sekda.

Lanjutnya, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, disebutkan, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, hak asal usul dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan pengertian tersebut, membuka peluang terwujudnya kemandiran desa dalam melakukan pembangunan dan mengatur pemerintahannya sendiri.

“Dalam melaksanakan tugas, kades berwenang, memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan peraturan desa, menetapkan APB Desa,”ungkap Sekda.

Adapun kegiatan tersebut diselenggarakan selama dua hari dan diikuti oleh Kades yang baru dilantik pada Desember 2017 lalu serta Sekdes se-Kabupaten Muaera Enim.(ans)

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here