Jual Kosmetik Ilegal Pria Ini Diciduk Polisi

Kosmetik ilegal yang berhasil diamanan polisi. Kabarserasan.com/ans

Muara Enim, Kabarserasan.com — AM (35) warga Kelurahan Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, OKU terpaksa berurusan dengan polisi.

Dia ditangkap Satreskrim Polres Muara Enim di depan Toko Modern Pasar Muara Enim lantaran diduga menjual produk kosmetik secara ilegal, Kamis pagi (22/3/2018).

Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Willian Harbensyah saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersebut.

Willian mengungkapkan, penangkapan AM bermula saat dia dan anggota sedang melakukan patroli untuk menyelidiki peredaran sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar di daerah Pasar Muara Enim.

Saat sedang berada di TKP, anggotanya melihat seorang pria hendak menuju kearah mobil Daihatsu Terios. Karena curiga, anggota Satreskrim kemudian menghampiri pria tersebut dan menanyakan barang apa yang dibawa dalam mobil.

“Awalnya pelaku sempat berkilah dengan mengatakan jika isi di dalam mobil yang ia bawa adalah pupuk,” ujar AKP Willian.

Namun anggota Satreskrim tidak begitu saja percaya. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang disimpan di dalam mobil itu.

“Saat diperiksa, Satreskrim Muara Enim menemukan berbagai jenis produk kosmetik yang diduga tidak memiliki izin edar di dalam tiga buah kardus,” tuturnya.

Selain itu, petugas juga menemukan tiga buku nota berisi rekapan hasil penjualan alat kosmetik yang dijual pelaku.

“Dari temuan itu, pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Willian.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui pelaku telah menjual berbagai produk kosmetik tanpa izin edar itu di Kota Baturaja dan Kota Muara Enim sejak tahun 2017,” tambah Willian.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 197 jo 106 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1,5 miliar.(Ans)

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here