Psikolog Periksa Kejiwaan Tersangka Pedofil

Jambi, Kabarserasan.com — Pasca penangkapan tersangka pedofil anak lintas provinsi, Toni Alias Angel (28) terus diperiksa tim Ditreskrimum Polda Jambi. Selain melakukan
pendalaman, pihak Polda Jambi juga memeriksa kejiwaan tersangka dengan memanggil
psikolog.

Hal ini dibenarkan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Hendri Manurung, bahwa
pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap tersangka terutama pada kelainan yang
dialami pelaku pedofil anak.

“Tersangka ini telah kita minta keterangan secara mendalam. Kita juga sudah libatkan
psikolog guna memastikan kejiwaan tersangka,” ujar Hendri Manurung kepada sejumlah
media, Selasa (20/3/2018).

Menurutnya, dari hasil pendalaman yang melibatkan pisikolog didapat jika tersangka
tersebut memang memiliki kelainan jiwa. “Tersangka ini memang memiliki kelainan sejak
awal tahun 2017 silam.”

Kepada petugas, tersangka mengakui jika perbuatanya tersebut berawal dari sering melihat perilaku yang sama pada awal tahun 2017 silam disejumlah tempat di Indonesia.

Saat ini, tersangka masih ditahan di Polda Jambi dan terus diperiksa petugas. Toni diganjar
pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undangan-undang nomor 35 tahun 3014 sebagaimana di ubah
Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman
hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Disamping itu, petugas masih mencari korban pedofil dari pelaku di Jambi. Manurung
mengimbau, bila ada korban atas aksi aneh pelaku agar melaporkan ke Polda Jambi.(Azi)

Baca Juga: Pelaku Pedofilia di 9 Provinsi Diringkus di Jambi

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here