Pelaku Pedofilia di 9 Provinsi Diringkus di Jambi

Toni, Tersangka pedofilia di tahan di Mapolda Jambi. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com — Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Jambi berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur (pedofilia) di sebuah hotel di Kota Jambi.

Menurut Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Anies, pelaku bukan hanyalah sekali saja melakukan aksinya di Jambi, namun sudah antar provinsi di Indonesia.

“Tersangka Toni yang berusia 28 tahun, warga Pekanbaru ini sudah terlibat pedofilia sebanyak 80 korban di sembilan provinsi di Indonesia,” ujarnya kepada sejumlah media, Jumat (16/3/2018).

Dari pengakuan korban, di Jambi 5 orang, Pekanbaru 4 orang, Medan 4 orang, Cirebon 2 orang, Bandung 2 orang, Palembang 3 orang dan Aceh 1 orang.

Selanjutnya, Surabaya 1 orang, Semarang 1 orang serta 57 orang masih tidak diketahui dimana provinsinya.

Menurut Anies, tersangka diketahui mulai aksinya sejak tahun 2017 lalu. Mulanya, Toni membuat akun sosial atas nama Angel dan mengaku sebagai wanita.

Kemudian melalui chatting, tersangka banyak berkenalan dengan anak-anak dan remaja yang usianya 15 hingga 17 tahun. Untuk mengetahui nomor telepon korban, pelaku mengalihkan ke media sosial WhatsApp.

Seiring waktu, tersangka meminta korban untuk foto seluruh badan tanpa menggunakan pakaian dengan maksud agar tersangka dapat melihat tubuh korban.

Karena para korban percaya, mereka mengirim poto bugil ke WhatsApp tersangka. Namun, tersangka justru mengancam korban. “Pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp1.150 ribu, jika tidak diberikan poto korban akan disebarkan ke media sosial,” ungkap Anies.

Naas, saat Toni melakukan aksinya di Jambi, tersangka berhasil diringkus petugas setelah ada korban yang melaporkan kepada polisi.

“Tersangka kita amankan di sebuah hotel belum lama ini. Saat diringkus, tersangka beserta 2 korbannya berada di hotel,” imbuh Anies.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka Toni ditahan di sel Polda Jambi. Akibat perbuatannya, tersangka terjerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here