Suami Istri Jadi Tersangka Penipuan Arisan Online

Kasatreskrim Polresta Jambi Kompol Yuda Lasmana. Kabarserasan.com/azi

 

Jambi, Kabarserasan.com– Pasca diamankan masyarakat yang menjadi korban penipuan arisan online dan diperiksa tim unit Pidum Satreskrim Polresta Jambi, dua pelaku yang merupakan suami istri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Marisa (22) dan Rahadi (24), warga Perumahan Artha Uli 2, Palmerah, Kota Jambi tidak dapat mengelak lagi setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Menurut Kasatreskrim Polresta Jambi Kompol Yuda Lasmana, tersangka Rahadi ini berprofesi sebagai driver ojek online (gojek) sedangkan istrinya hanya ibu rumah tangga (IRT).

“Kedua tersangka ini dibawa oleh masyarakat yang menjadi korban arisan bodong dari mereka ke Polresta Jambi pada Jumat malam kemarin. Selanjutnya, diamankan oleh Tim 1 unit Pidum Satreskrim Polresta Jambi,” ujarnya kepada sejumlah media, Sabtu (9/3/2018).

Salah satu korban Oktavia Sapitri (24), warga Perum Puri Ratu Daha Indah, Blok B, No.12, Kelurahan Bagan Pete, Kotabaru, Kota Jambi mengaku kepada petugas, kerugian yang dialami akibat mengikuti arisan tersebut mencapai Rp11.600.000.

Mulanya, tersangka Marisa menawarkan arisan online kepada korban dengan cara menawarkan keuntungan sebesar lebih kurang 150 persen dengan jangka waktu sebulan.

Karena keuntungannya yang menggiurkan, kemudian korban tertarik sehingga korban mentransfer kepada tersangka sebesar Rp3.000.000 pada tanggal 26 Januari lalu melalui ATM Bank BCA Sipin.

Korban berasumsi keuntungan yang diberikan oleh tersangka kepada korban menjadi Rp8.000.000 dalam jangka waktu sebulan yakni pada tanggal 26 Februari.

Seiring waktu, berjalannya waktu tersangka menawarkan lagi kepada korban agar memberikan uangnya lagi. Saat itu, tersangka menjanjikan dengan keuntungan kurang lebih 220 persen pada bulan berikutnya.

Tanpa pikir panjang lagi, korban langsung tergiur dan memberikan uangnya secara tunai sebesar Rp5.500.000 dengan tawaran keuntungan Rp18.600.000 sebelum waktunya.

Beberapa hari kemudian, tersangka mendatangi korban lagi dan menawarkan kembali agar meberikan uangnya Rp2.000.000. Korban dijanjikan tersangka uang investasinya akan berlipat menjadi Rp8.500.000 atau meraih keuntungan sekitar lebih kurang 300 persen.

Ternyata tidak itu saja, pada kesempatan berikutnya, tersangka minta uang sejumlah Rp1.100.000 dan akan diberikan keuntungan di bulan berikutnya sebesar Rp2.000.000 atau 100 persen.

Namun, hingga saat ini pegawai swasta tersebut tidak diberikan keuntungan seperti yang dijanjikan tersangka. Bahkan, uang milik korban yang telah diberikan kepada tersangka pun tidak dikembalikan.

“Oktavia ini mengalami kerugian akibat arisan online yang dikelola kedua tersangka mencapai Rp11.600.000,” tutur Yuda.

Baca Juga: Arisan Online Tipu Pengikutnya Hingga Ratusan Juta

Dari hasil pengembangan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, bahwa korban atau orang yang telah mengikuti arisan tersebut berjumlah 28 orang. “Bila ditotal kerugian semua korban sebesar kurang lebih Rp152.600.000,” tegas Kasat Reskrim.

Sedangkan barang bukti yang disita petugas dari kedua tersangka, meliputi satu buku tabungan Bank BRI Simpedes atas nama Rahadi, dua buku tabungan Bank BCA atas nama Rahadi.

Selanjutnya, satu buah ATM Bank BRI, satu buah ATM Bank BCA, satu buku rekapan arisan dan satu unit handphone merk Oppo.

“Saat ini kedua tersangka kita tahan di Polresta Jambi untuk diperiksa dan melengkapi penyelidikan dan pengembangan selanjutnya,” tukas Yuda.(Azi)

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here