Darmadi: Berpolitik Praktis, Kades Harus Mundur

wakil Ketua I DPRD PALI Darmadi Suhaimi. Kabarserasan.com/Her

PALI, Kabarserasan. com — Terkait Isu yang beredar di kalangan media Sosial (Medsos) ada kknum Kades yang diduga Ikut berperang aktif di Politik, Wakil Ketua I DPRD PALI,Darmadi Suhaimi, SH angkat bicara.

Menurut Darmadi, apapun alasannya, seorang Kepala Desa (KADES) harus mundur terlebih dahulu apabila akan menjadi bakal calon legislatif (Calegg) tahun 2019 mendatang.

“Sesuai dengan undang-undang memang tidak dibenarkan Kades berpolitik praktis atau menjadi pengurus partai politik,”kata Darmadi di wawancarai oleh awak media usai menghadiri rapat terkait Data kependudukan jelang Pilgub diruang Paripurna, Selasa (27/02/2018).

Untuk saat ini, Darmadi menjelaskan bahwa sampai sejauh ini belum ada yang terbukti Kepala Desa di PALI yang terlibat langsung pada salah satu Partai Politik (Parpol). “Kalau ada masih katanya atau kabar burung, namun itu hanya informasi tidak berdasar. Tapi sejauh ini, bukti belum menunjukkan ada Kades yang berpolitik praktis,”jelasnya.

Menurut Darmadi, Larangan kades dan perangkatnya berpolitik praktis, juga secara tegas diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“UU Desa menyebutkan kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu. Kades juga dilarang menjadi pengurus parpol dan ikut serta dan/atau terlibat kampanye pemilu dan/atau Pilkada,” paparnya

Dia menambahkan, Pasal 29 huruf g UU Desa menyebutkan kades dilarang menjadi pengurus partai politik.

Namun, Darmadi menegaskan larangan kades menjadi pengurus parpol adalah pembodohan publik dan ketidakadilan demokrasi serta mematikan grass roots demokrasi,”ujarnya.

Ditempat yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PALI, A. Gani Akhmad menjelaskan bahwa yang berhak memberi pernyataan terkait kepala desa ada yang berpolitik yakni pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

“Tapi sejauh ini baru ada satu Kepala Desa yang mengajukan surat pengunduran diri, alasannya di dalam surat pengunduran diri tidak dilampirkan, apakah akan menjadi bacaleg atau alasan lain,” jelasnya.

Dia meyarankan, apabila ingin mengundurkan diri, kades yang bersangkutan seharusnya mengajukan surat pengundura diri kepada Bupati. “Yang membuat SK (Surat Keputusan), adalah Bupati. Surat pengunduran diri harus diketahui Camat dan Kepala DMPD kemudian disampaikan ke Bupati,” pungkasnya. (her)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here