Satlantas Polres Muara Enim Layani Pemohon SIM dari Luar Daerah

Salah satu pemohon SIM C baru saat mengikuti uji praktek di Satpas SIM Satlantas Polres Muara Enim. Kabarserasan.com/ans

Muara Enim, Kabarserasan.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Muara Enim menerapkan layanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) berbasis jaringan atau online.

Layanan SIM secara online itu diberlakukan mulai Januari 2018 lalu. Dengan layanan ini Satlantas Muara Enim dapat menerima pemohon dari luar domisili sesuai yang tercantum di kartu tanda penduduk (KTP).

Namun, yang bisa dilayani dalam pembuatan atau perpanjangan SIM secara online, yaitu harus KTP elektronik (KTP-El).

Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kasat Lantas AKP Adik Listiyono SIK, menjelaskan data kependudukan yang tercatat dalam KTP-El tersebut, bisa diakses dan digunakan petugas kepolisian sebagai data dasar membuat SIM.

“Sistem ini mempermudah masyarakat dalam membuat SIM di seluruh Indonesia. Jadi, masyarakat dari luar Kabupaten Muara Enim bisa membuat SIM di Satlantas Polres Muara Enim ini,” jelas Adik, diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Kamis (22/2/2018).

Lanjutnya, tingginya antusias pemohon SIM dan untuk mengoptimalkan pelayanan, lkini pihaknya telah menambah peralatan, seperti komputer untuk ujian teori kini menjadi 10 unit, kendaraan uji praktek menjadi 3 unit untuk sepeda motor (R2), dan 1 unit kendaraan R4.

“Dalam sehari, pemohon rata-rata bisa mencapai 80-100 orang. Mereka bukan hanya masyarakat Muara Enim, namun juga banyak dari luar daerah yang bekerja di Muara Enim,” bebernya.

Bahkan untuk melayani pemohon, kini diterjunkan 11 petugas di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM Satlantas Polres Muaraenim.

elama berjalan hampir dua bulan, Adik mengaku pembuatan SIM online terbukti efisien dalam menghemat waktu.

“Prosesnya lebih cepat. Kalau dulu SIM manual pemohon harus menulis data di form pendafataran dan diketik ulang oleh petugas. Sekarang tidak perlu lagi, cukup tap KTP-El di alat yang tersedia, dan secara otomatis data muncul,” urainya.

Meski lebih cepat, lanjut Adik, alur pembuatannya hampir sama dengan manual, yakni dimulai dari pendaftaran dan dilanjutkan ke verifikasi data. Kemudian, sesuai dengan PP No 60 Tahun 20016 tentang tarif PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), maka untuk penerbitan SIM baru yaitu, SIM A Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu, SIM B1 Rp 120 ribu, SIM BII Rp 120 ribu, SIM CI Rp 100 ribu, SIM CII Rp 100 ribu, SIM D Rp 50 ribu, SIM DI Rp 50 ribu, dan SIM Internasional Rp 250 ribu.

Sedangkan penerbitan SIM perpanjangan, SIM A Rp 80 ribu, SIM C Rp 75 ribu, SIM BI Rp 80 ribu, SIM BII Rp 80 ribu, SIM CI Rp 75 ribu, SIM CII Rp 75 ribu, SIM D Rp 30 ribu, SIM DI 30 ribu, serta SIM Internasional Rp 225 ribu. (ans)

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here