Pemkab PALI Ajukan 10 Raperda

Ilustrasi Raperda

PALI, Kabarserasan.com – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) rencananya akan mengajukan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke pihak legislatif Kabupaten PALI.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten PALI Haryomo kepada Kabarserasan.com, Rabu (21/02/2018) sore.

Menurut Haryono, saat ini ke-10 Raperda tersebut masih dalam penyusunan naskah akademik yang bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkum HAM).

“Awalnya nanti kita akan  diajukan delapan raperda, namun ada beberapa tambahan yaitu satu raperda tentang pembentukan desa dari Badan Pemerintahan Masyarakat Desa (BPMD) dan raperda perubahan RT/ RW,” ,”kata Haryono.

Namun dia belum bisa memastikan waktu pengajuan raperda tersebut ke pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten PALI.

“Belum terjadwalkan, bisa jadi bulan April atau Mei nanti. Karena masih menunggu penyusunan naskah akademik,”pungkasnya. (Her)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here