Hari Keempat Kampanye, KPU Lampung Baru Bagi Zona Calon

Rapat KPU Lampung bagi zona dan waktu kampanye bagi para calon/ Foto: ano

Bandarlampung, Kabarserasan.com—Kendati sudah memasuki hari keempat masa kampanye, kpu lampung ternyata baru Senin (19/02/2018) siang baru melakukan pembagian zona wilayah kampanye bagi empat pasang calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pada Pilkada 2018.

Pembagian zona wilayah dan waktu kampanye dilakukan dalam rapat KPU Lampung, melibatkan seluruh tim pemenangan dari masing- masing pasangan calon. pembagian zona ini untuk menghindari benturan kepentingan saat para calon dan pendukungnya menjaring suara dukungan.

Mengacu pada peraturan KPU nomor 7 tahun 2017, masa kampanye Cagub-Cawagub diatur oleh KPU, karena berdampak pada alokasi penganggaran dari KPU. Dalam rapat ini disepakati, zona dan masa kampanye dibagi menjadi empat wilayah dari total 15 wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.

“Sementara untuk waktu masa kampanye tiap pasangan calon masih belum final,karena para calon menyatakan hasil rapat di KPU Lampung ini masih harus dirapatkan kembali secara internal dengan tim pemenangan masing-masing. Tapi mereka diberi waktu hanya tiga hari,” kata Solihin, komisioner KPU Lampung (ano)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here