Dokter Kecantikan Tersangka Kasus Malapraktik

Klinik Kecantikan Skin Rachel Bandar Lampung yang dituntut pasiennya/ Foto: ano

Bandarlampung, Kabarserasan.com—Kasus dugaan malapraktik dari sebuah klinik kecantikan di Bandar Lampung , menjadikan seorang dokter kecantikan sebagai tersangka. kasus ini buntut dari laporan salah seorang pasien yang merasa dirugikan klinik kecantikan Skin Rachel Bandar Lampung.

Bersama kuasa hukumnya, pasien bernama Eliyana Subekti menyatakan, klinik kecantikan tersebut, telah melakukam malapraktik kepadanya. ia mengalami luka bakar di bagian lengan dan tubuhnya setelah berobat di rumah kecantikan ini.

Wanita ini, Senin (19/02/2018) siang mendatangi kantor Subdit Krimum Polda Lampung, untuk menanyakan perkembangan laporannya terkait dugaan malapraktik yang dilakukan oleh salah satu dokter kecantikan klinik Skin Rachel berinisia Rsl .

“Mengapa laporan klien kami ini perlu ditindaklanjuti, karena hingga kasus ini dilaporkan ke polisi belum ada itikad baik dari pihak klinik kecantikan itu untuk menyelesaikan permasalahan ini, termasuk permohonan maafnya,” kata Hendri Indraguna, kuasa hukum Eliyana.

Pihak Polda Lampung sendiri, sebagaimana dikatakan Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Yunia, sudah menetapkan dokter Rsl sebagai tersangka. Sang dokter, menurut Yunia, sempat mangkir dari panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait tuduhan.melakukan malapraktik. Kendati statusnya tersanga, namun polisi belum merasa perlu menahan dokter tersebut.

Dalam kasus ini pihak klinik kecantikan Skin Rachel yang terletak di jalan Dipenogoro, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, membantah jika dokternya melakukan kesalahan medis.

“Luka bakar pada pasien Elyana Subekti adalah kesalahan dari korban sendiri yang menggunakan obat tidak sesuai dengan anjuran dan petunjuk dokter,” ujar Agnes, pengelola Klinik Skin Rachel Bandar Lampung.

Dalam kasus ini selain melaporkan dokter yang menanganinya ke polisi, Eliyana juga sempat melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, menuntut pihak Klinik Skin Rachel membayar kerugiannya sebesar Rp 100 miliar atas kejadian ini. (ano)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here