Nasdem Lampung Akan Gugat KPK Karena Tersangkakan Mustafa

Sekretaris DPW Nasdem Lampung, Fauzan S/ Foto: ano

Bandarlampung, Kabarserasan.com—Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat (DPW Nasdem) Provinsi Lampung, menyatakan akan menggugat keputusan KPK menjadikan Bupati Lampung Tengah yang juga Ketua DPW Nasdem Lampung, Mustafa, sebagai tersangka kasus korupsi.

Gugatan itu, kata Sekretaris DPW Nasdem Lampung, Fauzan Sibron, dalam bentuk permohonan gugatan praperadilan. Mustafa sendiri, setelah ditahan KPK, menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua DPW Nasdem Lampung.

“Meski Mustafa sudah tidak lagi menjadi ketua DPW Nasdem, tapi partai Nasdem Lampung tetap akan memberikan pembelaan terhadap Mustafa. Kami telah menunjuk pengacara Alghiffari Aqsa, yang merupakan Direktur LBH di Jakarta, untuk mendampingi Mustafa mengajukan praperadilan itu,” kata Fauzan, Minggu (18/02/2018) siang, menjelaskan rencana partai mereka.

Partai Nasdem juga sudah berkomitmen, tetap akan mendukung Mustafa sebagai Calon Gubernur Lampung, berpasangan dengan Ahmad Jajuli pada Pilkada Lampung 27 Juni 2018 mendatang. Selain Nasdem sebagai partai pengusung, pasangan ini juga didukung Partai PKS dan Hanura. (ano)

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here