Pileg Kabupaten Muara Enim, 4 atau 5 Dapil ?

Ketua KPU Muara Enim Rohani. Kabarserasan.com

Muara Enim, Kabarserasan.com — KPU Muara Enim masih belum menentukan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD pada pemilu legislatif 2019 mendatang.

Terkait hal itu, KPU Muara Enim menggelar uji publik. ” Ada tiga usulan yang disampaikan kepada 13 parpol yang menghadiri uji publik ” kata Ketua KPU Muara Enim Rohani didampingi Komisioner Divisi Teknis Ahyaudin di Ballroom Hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim, Selasa (13/2/2018),

Usulan pertama yakni Muara Enim terbagi menjadi empat dapil, masing-masing Dapil 1 Kecamatan Belimbing, Benakat, Gunung Megang, Muara Enim dan Ujanmas dengan jumlah 12 kursi. Dapil 2 Kecamatan Lubai, Lubai Ulu, Rambang dan Rambang Dangku dengan jumlah 10 kursi.

Selanjutnya Dapil 3 meliputi Kecamatan Belida Darat, Gelumbang, Kelekar, Lembak, Muara Belida dan Sungai Rotan dengan jumlah 11 kursi. Dan Dapil 4 kecamatan Lawang Kidul, Semende Darat Laut, Semende Darat Tengah, Semende Darat Ulu dan Tanjung Agung dengan jumlah 12 kursi.

Usulan kedua yakni lima Dapil. Dapil 1 hanya dua kecamatan yaitu Muaraenim dan Lawang Kidul dengan jumlah 11 Kursi, Dapil 2 Belimbing, Benakat, Gunung Megang dan Ujanmas dengan jumlah 7 kursi. Kemudian Dapil 3 kecamatan Belida Darat, Gelumbang, Kelekar, Lembak, Muara Belida dan Sungai Rotan dengan jumlah 11 kursi.

Dapil 4 meliputi Kecamatan Lubai, Lubai Ulu, Rambang dan Rambang Dangku dengan jumlah 10 kursi. Dapil 5 kecamatan Semende Darat Laut, Semende Darat Tengah, Semende Darat Ulu dan Tanjung Agung dengan jumlah 6 kursi.

Usulan ketiga juga lima Dapil. Dapil 1 Kecamatan Benakat, Muara Enim dan Ujanmas dengan jumlah 8 kursi. Dapil 2 Kecamatan Belimbing, Gunung Megang dan Rambang Dangku dengan 8 kursi. Kemudian Dapil 3 Kecamatan Belida Darat, Gelumbang, Kelekar, Lembak, Muara Belida dan Sungai Rotan dengan jumlah 11 kursi.

Dapil 4 meliputi Kecamatan Lubai, Lubai Ulu dan Rambang dengan jumlah 6 kursi. Serta Dapil 5 kecamatan Lawang Kidul, Semende Darat Laut, Semende Darat Tengah, Semende Darat Ulu dan Tanjung Agung dengan jumlah 12 kursi.

Kemudian, lanjut Ahyaudin, parpol diberikan kesempatan untuk memberikan saran dan pendapat. Hasil uji publik itu selanjutnya akan kami sampaikan kepada KPU Provinsi beserta data-data lainnya.

“Jadwalnya 14-26 Februari penyampaian ke KPU Provinsi. Selanjutnya 27 Februari -5 April penyampaian oleh KPU Provinsi kepada KPU RI sekaligus penetapan oleh KPU RI. Namun perlu ditegaskan, ini hanya menyampaikan saran dan pendapat. Untuk keputusan final tergantung kepada KPU RI,” jelas Rohani. (Ans)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here