Sengketa Lahan, Ratusan Karyawan PTPN VII Demo Kemenkum HAM

Karyawan PTPN VII Lampung saat berunjuk rasa di Kanwil Kemenkum HAM Lampung/ Foto: ano

Bandarlampung, Kabarserasan.com—Ratusan karyawan perusahaan perkebunan PTPN VII, Senin (12/02/2018) siang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Lampung.

Aksi ini buntut dari konflik penyelesaian hukum sengketa lahan seluas 4.650 hektar antara perusahaan PTPN VII dan perusahaan perkebunan tebu, PT Bumi Madu Mandiri di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Lahan perkebunan karet yang sudah dikelola pihak PTPN VII sejak tahun 2006, kemudian diakuisisi oleh PT BMM yang mengklaim sebagai pihak pemegang hak guna usaha (HGU) lahan tersebut. Dalam aksi sebelumnya, warga berhasil menggagalkan eksekusi sita lahan ini oleh PengadilanNegeri Way Kanan. Baca: PTPN VII Sengketa dengan Perusahaan Lain

Dalam aksi ini pengunjuk rasa minta pihak Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Lampung untuk memberi sanksi kepada kuasa hukum perusahaan lawan sengketa, Choirul Anom, karena berstatus sebagai notaris saja, bukan advokat atau pengacara.

Pengunjuk rasa mendesak Kemenkum HAM memberi sanksi kepada Choirul Anom yang mereka anggap menyalahgunaan izin profesi yang diterbikan Kemenkum HAM sebagai notaris.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Lampung, Bambang, menyatakan akan mempelajari dugaan penyalahgunaan izin profesi yang dituduhkan warga ini. Ia minta waktu satu bulan untuk melakukan penyelidikan.

“Iya kami minta waktu sekitar satu bulan untuk mempelajarinya. Jika ada indikasi ke sana, kami akan langsung melakukan penyelidikan secara mendalam, dan memberikan keputusan,” kata Bambang. (ano)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here