Sanksi Penjara Menanti Bagi Pemberi dan Penerima Money Politic

Panwaslu Muara Enim gelar sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim 2018 di Hotel Griya Serasan Sekundang Kota Muara Enim, Senin (12/02/2018). Kabarserasan.com/amr

Muara Enim, Kabarserasan.com — Ketua panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Muara Enim, Supayitno mengingatkan terdapat perbedaan aturan pemilihan kepala daerah tahun ini dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini disampaikan Suprayitno saat acara sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim 2018 di Hotel Griya Serasan Sekundang Kota Muara Enim, Senin (12/02/2018).

Suprayitno menjelaskan, tahun 2013 lalu pemilihan kepala daerah menggunakan undang-undang nomor 32 tahun 2004 kemudian berubah saat pemilihan serentak 2015 menggunakan undang-undang nomor 1 tahun 2015.

Aturan pun kembali berubah saat pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada Pilkada 2017 menggunakan undang-undang nomor 10 tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015.

“Undang-undang 2016 banyak sekali aturan yang berhubungan dengan sanksi berat terhadap money politic (politik uang). Kalau dulu pemberi money politic yang dikasih sanksi maka melalui aturan terbaru (undang-undang nomor 10 tahun 2016) pemberi dan penerima sama-sama diberikan sanksi dan hukuman minimal 3-6 tahun pidana penjara. Jadi tidak main-main,” tegasnya.

Selain itu, bagi calon atau Timses yang terbukti melakukan money politic bisa dikenakan sanksi pembatalan calon.

Dia berharap agar masyarakat yang mengetahui ada money politic untuk segera melaporkan ke Panwas. “Menerima dan memberi akan dikenakan pidana. Jangan lupa yang melaporkan harus menyertakan barang buktinya,” tutup Suprayitno. (Amr)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here