Bandarlampung, Kabarserasan.com—KPU Provinsi Lampung, Senin (12/02/2018) siang mengumumkan penetapan empat pasang calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang akan berkompetisi pada Pilkada Serentak 27 Juni 2018 mendatang.
Pengumuman penetapan para calon Gubernur dan Wakil Gubernur ini, dilakukan dalam rapat pleno di kantor KPU setempat di Jalan Gajah Mada, Bandar Lampung, dipimpin Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono dan dihadiri keempat pasang calon.
Keempat pasang calon tersebut yakni pasangan Arinal-Chusnunia Chalim, yang diusung Partai Golkar dan PKB, pasangan Mustafa-Ahmad Jaljuli yang diusung Partai Nasdem dan PKS, pasangan Herman HN-Sutono yang diusung Partai PDI Perjuangan, dan pasangan incumbent, Ridho Fichardo-Bahtiar Basri, yang diusung Partai Demokrat dan Geridnra.
Pada rapat pleno terbuka ini, Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono menetapkan, keempat pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang mendaftar sudah lolos seleksi dan persyaratan.
“Dengan demikian, keempat pasang calon ini resmi sebagai peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pada Pilkada 2018 mendatang,” demikian Nanang Trenggono, saat membacakan keputusan KPU Lampung.
Menyusul keputusan ini, terkait dengan status beberapa calon yang berstatus sebagai pimpinan pemerintahan daerah, KPU Lampung mengingatkan kepada para calon untuk segera melengkapi surat pengunduran diri sebagai kepala daerah.
Seperti diketahui, keempat pasangan calon—baik Cagub maupun Cawagub, merupakan para pejabat yang masih menjabat sebagai pimpinan daerah, baik pemerintahan kabupaten, kota maupun provinsi. Setelah ini para calon akan mengikuti tahap pengundian nomor urut.
Pleno penetapan calon peserta Pilkada oleh KPU Lampung ini diwarnai aksi ratusan mahasiswa, yang dilakukan sejak sebelum rapat pleno berlangsung. Mereka berasal dari beberapa perguruan tinggi di Peovinsi Lampung.
Para mahasiswa mengaku datang, untuk mendesak KPU Lamp8ung sebagai pelaksana Pilkada Serentak 2018 untuk menjalankan semua tahapan Pilkada, baik pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur maupun pemilihan Bupati-Wakil Bupati, secara jujur dan tidak berpihak. (ano)