KPID Tidak Beri Sanksi Perusahaan Televisi Langgar Aturan

Petugas KPD Lampung memantau materi siaran televisi/ Foto: ano

Bandarlampung, Kabarserasan.com—Komisi Penyiaran Indoenesia Daerah (KPID) Lampung, Senin (12/02/2018) siang menyatakan, sejak KPU menetapkan calon peserta Pilkada, maka pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap penyiaran televisi.

Pengawasan ekstra di antaranya pada penayangan bertema Pilkada Lampung. Pengawasan seluruh sajian tayangan Pilkada diawasi, karena bagian dari permohonan tugas dari lembaga penyelenggara KPU dan Bawaslu.

“Kami akan fokus mengawasi tayangan Pilkada di layar kaca, dimulai sejak hari Senin ini, tepat setelah pihak KPU mnetapkan peserta Pilkada/. Ini sesuai Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017,” ujar Ketua KPID Lampung, M Tamri.

Namun demikiajn, jelas Tamri, peraturan KPU dimakusd tidak berlaku pada penayangan liputan berita dan bukan iklan dari peserta calon Pilkada. Kemasan berita Pilkada, katanya, tetap harus ditayangkan karena adalah sumber penyampaian informasi kepada masyrakat yang ingin mengetahui informasi perkembangan tahapan Pilkada.

Kepada perusahaan penyiaran yang melanggar aturan, lanjut Tamri, pihak KPID Lampung akan memberikan sanksi tegas, misalnya menyajikan tayangan iklan peserta pilkada, pada hari kampanye tanpa melalui KPU.

Pihak lembaga penyiaran juga diharapkan independent dalam menyampaikan tahapan Pilkada Lampung tanpa ada tendensi dari peserta calon Pilkada. (ano)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here