BPOM Sita Kerupuk Mengandung Zat Berbahaya

Makanan berzat berbahaya yang disita BPOM Lampung/ Foto: ano

Bandarlampung, Kabarserasan.com—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Lampung, Senin (12/02/2018) siang merilis temuan dua jenis makanan berbahaya, hasil operasi mereka di sejumlah pasar.

Beberapa jenis makanan yang disita karena mengandung zat berbahaya, yakni kerupuk dan kelanting, karena terbukti mengandung rodhamin b dan borak. Kedua bahan tersebut dinilai sangat membahayakan kesehatan bagi manusia yang mengkonsumsinya.

Kedua jenis makanan ringan ini disita dari tujuh pasar tradisional di Kota Bandar Lampung// dalam razia dan uji sampeling. Rodhamin b merupakan bahan pewarna tekstil dan sangat berbahaya untuk dicampur makanan. Sementara boraks merupakan bahan pengawet yang juga berbahaya bagi tubuh manusia,” jelas Kepala BPOM Lampung, Setia Murni.

Dalam temuan makanan berbahaya ini, BPOM Lampung tidak memberikan sanksi kepada para pedagangnya dan hanya dilakukan penarikan dari peredaran. Mereka mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi makanan yang memiliki warna cerah yang dicurigai berasal dari zat pewarana tambahan. (ano)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here