Bandarlampung, Kabarserasan.com—Polisi di Kota Bandar Lampung akhirnya berhasil meringkus Efendi (60 tahun) pengemudi ojek pangkalan yang disangka mencabuli siswi kelas 2 SD, langganan ojeknya
Penangkapan dilakukan tim gabungan petugas Polsek Panjang dan Polresta Bandar Lampung pada Minggu (11/02/2018) siang. Effendi berhasil dibekuk setelah sempat buron selama sepekan setelah dilaporkan orang tua korban ke polisi.
Kepada polisi, Efendi mengaku melakukan tindakan kepada bocah yang masih anak tetangganya itu, karena khilaf. “Iya saya khilaf, Pak,” kata Efendi di Mapolresta Bandar Lampung.
Baca kejadiannya: Bocah Kelas 2 SD Dicabuli Pengojek
“Tersangka ini sehari-harinya bekerja sebagai pengemudi ojek dan korban merupakan langganannya yang setiap hari diantar ke sekolah. Dia mengakui perbutannya, jadi dia harus mempertanggungjawabkan tindakannya ini,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Harto Agung Cahyono.
Kakek cabul ini, kini ditahan di sel Mapolresta Bandar Lampung. Menurut Harto, terhadap kakek enam orang cucu ini akan dijerat dengan undang undang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (ano)