Bandarlampung, Kabarserasan.com—Seorang wanita yang merasa menjadi korban malapraktik sebuah klinik kecantikan di Kota Bandar Lampung, memperkarakan klinik tersebut ke pengadilan. Kamis (08/02/2018) siang Pengadilan Negeri Tanjung Karang, mulai menggelar persidangannya.
Dalam kasus ini, KlinikSkin Rachel yang berkedudukan di Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, menurut Eliyana Subekti, sang penggugat, telah melakukan kesalahan dalam perawatan kulitnya. Sehingga kulitnya mengalami luka bakar di bagian lengannya, setelah menggunakan obat krim yang diberikan dokter klinik kecantikan ini.
“Klien kami merasa dirugikan, atas pemakaian krim yang diberikan klinik ini, karena itu klien kami merasa ditugikan dan memperkarakannya ke pengadilan,” ujar Adi Sutrisno Simanjuntak,kuasa hukum Eliyana.
Kuasa hukum pihak klinik sebagai tergugat, belum melakukan upaya pembelaan. “Kasusnya masih dalam tahap peninjauan majelis hakim, jadi untuk tahap awal kami masih akan melakukan uipaya damai dulu,” kata kuasa hukum tergugat,Wahyu Widiatmiko
Sidang gugatan konsumen klinik kecantikan Skin Rachel ini rencananya akan kembali digelar hari Kamis (15/02/2018) pekan depan dengan agenda mediasi antara kedua pihak. Dalam kasus ini, pihak penggugat juga mengaku sudah melaporkan secara individu dokter berinsial RSL ke Ditkrimsus Polda Lampung/ atas dugaan malapraktik ini. (ano)