Bandarlampung, Kabarserasan.com—Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung, Minggu (04/02/2018) siang membekuk satu dari dua pelaku pencurian yang kerap beraksi di sejumlah kamar kos, di wilayah Kota Bandar Lampung.
Tersangka yang berhasil dibekuk atas nama Afri (28 tahun), warga Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Ia dibekuk polisi usai menjalankan aksinya di sebuah kamar kos di kawasan Kedaton, Bandar Lampung.
Kepada petugas Afri mengaku sudah lebih dari tujuh kali melakukan aksi pencurian di sejumlah kamar indekos bersama rekannya bernama Fajar, yang kini kabur dan masih dalam pengejaran polisi.
“Modus mereka ini, setelah mengetahui kamar sudah ditinggal penghuni pergi, kedua tersangka kemudian berpura pura bertamu. Saat situasi dirasa aman, keduanya kemudian merusak kunci gembok kamar indekos, menggunakan obeng yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Garto Agung Cahyono.
Dalam pengangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa dua unit laptop dan obeng yang digunakan pelaku saat beraksi. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang berhasil kabur saat dilakukan penangkapan// untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya/ pelaku dijerat polisi dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. (ano)