Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Segera Tahan Zumi Zola

Wakil Ketua KPK, Basarian Panjaitan sat umumkan status tersangka Gubernur Jambi, Zumi Zola, Jumat (02/02/2018)

Jakarta, Kabarserasan.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (02/02/2018) resmi mengumumkan status Gubernur Jambi Zumi Zola, sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD Provinsi Jambi.

Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, status tersangka gubernur yang akbrab dipanggil Zola, bahkan sudah mereka putuskan 24 Januari 2018 lalu, hanya saja dengan beberapa pertimbangan, baru resmi diumumkan 2 Februarti 2018 itu.

“Jadi kami menunggu dulu hasil penyelidikan tim di lapangan, supaya tidak terganggu,” kata Basaria, menjelaskan.

Baca Juga: Kenakan Cekal KPK Segera Tentukan Status Hukum Zumi Zola

Menyusul penetapan sebaga tersangka Zola ini, lanjut Basatian, KPK akan segera menahan Gubernur Jambi ini. Waktu penahanan akan dilakukan, setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka.

“Biasanya KPK akan melakukannya sesegera mungkin. Setelah dipanggil sebagai tersangka, kemudian diperiksa, biasanya akan lakukan penahanan,” kata Basaria lagi.

Gubernur Jambi, Zumi Zola saat di KPK/ Foto: Tempo.co

Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan. Keduanya diduga menerima suap Rp 6 miliar dari sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Sebelumnya KPK telah menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Zola.

Adapun seorang tersangka penerima suap adalah Supriono selaku anggota DPRD Jambi. Uang suap untuk DPRD Jambi ini yang sebelumnya diungkap KPK dengan istilah uang ketok palu.

Dalam kasus suap RAPBD Jambi, KPK menemukan uang Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga bagian dari total Rp 6 miliar yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi. (Jun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here