Mengandung DNA Babi, BPOM Tarik Peredaran Dua Obat Terkenal

Dua jenis obat yang ditarik peredaran oleh BPOM Lampung/ Foto: ano

Bandarlampung, Kabarserasan.com—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Lampung, Kamis (01/02/2018) siang resmi menarik peredaran dua jenis obat, karena terindikasi mengandung DNA babi.

Kedua jenis obat yang ditarik, yakni obat suplemen tulang merk Vioseten DS, dan obat sakit lambung merk Enzi Plek. Selanjutnya BPOM Provinsi lampung melarang pedagang untuk menjual kedua obat ini, karena dari hasil tes uji laboratorium mereka, kedua obat ini mengandung DNA babi.

“Penarikan kedua obat ini dari peredaran, sudah diintruksikan secara resmi ke pihak distributor obat. Untuk tahap berikutnya, akan dilakukan pengawasan langsung ke toko obat dan apotek. Ini dilarang karena pada kemasan tidak menyertakan infomasi terdapat isi kandungan DNA babi,” jelas Kepala BPOM Provinsi Lampung, Syamsuliani.

Hasil pantuan di sejumlah apotek di Bandar Lampung pasca keputusan BPOM Lampung ini, kedua obat tersebut sudah tidak lagi terpajang di etalase. “Meskipun belum mendapat surat resmi dari BPOM namun pihak apotek sudah menariknya setelah mendapat informasi dari rekan kami sesama pengusaha apotek,” kata Dedi, salah seorang pemilik apotek.

Terkait ini, pihak BPOM tidak merasa kecolongan, karena justru mereka bisa mengungkap ini karena adanya pengawasan secara berkala pada setiap jenis obat yang dijual bebas ke masyarakat. (ano)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here