Kisruh Lahan TPU, Warga Demo di Area Pekuburan

Warga demo di tanah makam yang disengketakan/ Foto: ano

Bandarlampung, Kabarserasan.com—Kisruh lahan pemakaman yang terjadi di Kelurahan Labuhan Ratu Raya Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung pada Rabu (31/01/2018), berbuntut pada aksi demo warga sekitar pemakaman, untuk tetap menolak adanua lahan makam di sekitar pemukiman mereka.

Aksi demo yang dilakukan Kamis (01/02/2018) siang, dilakukan warga sekitar karena lahan wakaf seluas dua hektar tersebut menurut warga RT 12 yang berunjuk rasa, karena menilai lahan peruntukan makam tersebut tanpa izin dan persetujuan dengan mereka.

“Lahan itu dijadikan pemakaman anpa izin dengan kami sebagai warga di sini, berupa izin lingkungan. Kami juga tidak dilibatkan dalam musyawarah yang dilakukan pengurus Rukun Kematian,” kata Hermanto, salah seorang warga.

Bentuk penolakan tidak hanya dilakukan dalam bentuk unjuk rasa, tapi juga laporan ke polisi dan pemerintah setempat. Mereka minta keberatan mereka ini diperhatikan. Mereka mengaku dirugikan dengan adanya lahan makam ini, karena berdampak pada harga jual tanah dan harga jual rumah. Karena asumsi mereka, tak banyak wwarga yang mau bermukim di dekat pemakaman.

Baca Berita Terkait: Kisruh Tanah Makam Keluarga dan Warga Ribut

Terkait ini, Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN menyatakan, akan mentertibkan perizinan pembangunan perumahan yang melalaikan penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial (Fasum-Fasos).

Menurut Herman, kisruh ini dipicu oleh minimnya lahan untuk lokasi tempat pemakaman umum yang sudah tidak sesuai dengan jumlah populasi warga. Lahan yang menjadi sengketa itu untuk warga 33 RT dari empat kelurahan di dua kecamatan, yang sebagian besar adalah penghuni perumahan.

“Sesuai Permendagri nomor 1 tahun 1987, pihak developer atau pengembang seharusnya menyediakan 40 persen dari luasan lahan untuk pendirian pembangunan perumahan yang dialokasikan sebagai lahan Fasum-Fasos untuk penghuninya, termasuk lokasi pemakaman. Jika aturan itu dipatuhi, tidak akan terjadi keributan. Jadi ini akan kita tertibkan,” kata Herman, saat diminta komentarnya soal ini, Kamis (01/02/2018) siang di bandar Lampung.

Herman mengaku telah mendapat informasi, sejumlah pengembang melalaikan Permendagri tersebut. Luasan lahan peruntukan Fasum-Fasos justru dihilangkan untuk juga dijual kepada konsumen. (ano)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here