Sengketa Lahan Dengan Perusahaan Lain, Karyawan PTPN VII Demo

Aksi unjuk rasa karyawan PTPN VII/ Foto: ano

Waykanan, Kabarserasan.com—Perusahaan milik negara, PTPN VII yang berpusat di Provinsi Lampung, kembali menemui masalah terkait sengketa lahan. Selasa (30/01/2018) siang, ratusan karyawan perusahaan perkebunan itu, menggelar unjuk rasa menolak eksekusi sita lahan yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

Aksi unjuk rasa dilakukan ratusan karyawan, di depan kantor perwakilan kerja mereka di Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Lahan seluas 4.650 hektar tersebut, beberapa tahun terakhir memang dalam sengketa, antara PTPN VII dan PT Bumi Madu Mandiri (PT BBM), perusahaan perkebunan tebu milik swasta.

Sengketa berawal lahan tersebut yang sebelumnya dikuasai PTPN VII sebagai perusahaan penggarap, menuding telah diseorobot oleh PT BBM di tahun 2006 lalu. Sengketa berujung ke pengadilan, karena kedua pihak sama-sama mengaku berhak menguasai lahan itu.

Berita Terkait: Warga Tuntut PTPN VII Kembalikan Lahan

Pengadilan Negeri Way Kanan akhirnya memutuskan, lahan tersebut harus diserahkan kepada pihak PT BBM. Saat akan dilakukan pengambilalihan itulah, ratusan karyawan PTPN VII menolak, dan minta kepada juru sita PN Way Kanan untuk menunda eksekusi penyitaan.

Alasan para karyawan, massa mengaku status penguasaan dari pengadilan belum berkekuatan tetap karena masih ada upaya hukum lain yang akan diusahakan pihak perusahaannya.

“Ini kan belum berkekuatan tetap, jadi eksekusi ini harus ditunda dulu. Sepanjang belum berkekuatan tetap, tidak ada pihak yang mengklaim sebagai pihak yang paling berhak atas lahan ini,” kata kuasa hukum PTPN 7, Jumiyati.

Aksi unjuk rasa sendiri berlangsung tertib. Sejumlah perwakilan karyawan PTPN 7 datang ke PN Way Kanan untuk minta penundaan eksekusi pengambilalihan lahan ini. (ano)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here